Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Cipkon Razia Petasan dan Monitoring Sitkamtibmas

by admin humasri
11 Mei 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
4 0
0
Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Cipkon Razia Petasan dan Monitoring Sitkamtibmas

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri


ANAMBAS
– Pada hari Senin (10/5/2021) pukul 16.30 dilaksanakan kegiatan cipta kondisi razia petasan dan monitoring sitkamtibmas diwilayah kecamatan siantan kabupaten kepulauan anambas dalam rangka menyambut hari raya idul Fitri 2021.

IPTU Rifi H. Sitohang, S. Sos Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, bersama anggota sat reskrim dan di bantu oleh sat intelkam polres kepulauan Anambas, razia petasan yg ada di sekitar pasar tarempa siantan. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim dengan tujuan Mencegah peredaran dan penyalahgunaan petasan, sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman selama Ramadhan dan Menyambut hari raya idul fitri di kabupaten kepulauan anambas, Mencegah terjadinya gangguan keamanan sitkamtibmas, mengantisipasi beredarnya petasan dan kembang api yang memiliki daya ledak berbahaya serta mencegah kerumunan sebagai klaster baru penyebaran virus corona.

Adapun jenis Barang yang di amankan dan tidak memiliki ijin di antaranya Magical 37 batang, kobra 1 kotak, magical 100shot 12 batang, roman candle, happy flower 28 buah, korek api 9 ikat, baby sky cruiser 4 buah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menjelaskan kegiatan ini berdasarkan

1. Peraturan Kapolri No 2 Th 2008 tentang Pengendalian, Pengawaasan dan Pengamanan terhadap Bahan Peledak Komersial. Peraturan Kapolri No 2 Th 2008 tersebut dibuat dengan pertimbangan “Bahwa bahan peledak (petasan) adalah bahan yang sangat berbahaya sekali dan rawan, sehingga dengan pertimbangan tersebut untuk keamanan dan keteraturan penggunaan bahan peledak (petasan) komersial dibutuhkan adanya pengawasan dan juga pengendalian secara khusus.

2. Mengacu pada UU Darurat No 12 th 1951 tentang mengubah “ordonnan tietijdelijke bijzon derestrafbepalingen”(stbl. 1948 no 17) dan Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1948, UUdarurat 1951 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 12 / DRT / 1951yang mengatur tentang ancaman pidana berkaitan dengan petasan.

Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan untuk Mencegah peredaran dan penyalahgunaan petasan oleh masyarakat di bulan suci Ramadan, Polri mengimbau pedagang tidak menjual petasan. Saat bulan ramadhan seperti ini, karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan petasan dan sebagai upaya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman selama ramadhan dan menyambut hari raya idul fitri di Kabupaten Kepulauan Anambas serta mencegah terjadinya gangguan keamanan sitkamtibmas yang diakibatkan oleh petasan.

Kasat Reskrim mengharapkan kerjasama dari semua lapisan masyarakat untuk menjaga pemeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di dalam menyambut bulan suci ramdhan sekaligus menyambut hari raya idul fitri di wilayah hukum polres Kepulauan Anambas.

Tags: Polda Kepri
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?