Retail
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kasus Tindak Pidana Narkotika

by admin humasri
17 Maret 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
6 0
0
Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kasus Tindak Pidana Narkotika

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri


TANJUNGPINANG
– Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jln. Kijang Lama No.11 RT 2 RW 3 km.6 Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur pada hari Kamis (25/3/2021).

Bermula pada hari Kamis, 25 Februari 2021 sekira pukul 11.30 wib, setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk.”AT” karena memiliki, menyimpan dan menguasai 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diakui didapat dari seorang laki-laki bernama “J” yang bertempat tinggal km.6 Kota Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke rumah Lk.”J”. Setibanya dirumah yang dicurigai, anggota Satres Narkoba masuk ke dalam rumah dan mengamankan laki-laki yang bernama lk. “J”.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan bersama Ketua RT telah dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 buah jaket yang di gantung di lemari yang didalam sakunya ada 1 buah kotak rokok Sampoerna Menthol berisikan 6 paket diduga sabu dengan berat 3,93 gram, 1 buah macis gas, 1 timbangan digital, 1 buah botol plastik berisikan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu yang sempat dibuangnya sebelum ditangkap dan juga turut mengamankan 1 unit Hp.

“Hasil tes urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut”, terang Kasat Res Narkoba

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Tags: Polda Kepri
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?