Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Satgas COVID-19 Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Inmendagri Terbaru

by admin humasri
21 April 2021
in covid19.go.id, Kesehatan
6 0
0
Satgas COVID-19 Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Inmendagri Terbaru

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Covid-19 Meningkat, DKI Jakarta Penyumbang Kasus Terbesar

Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2021. Selain PPKM Mikro, Inmendagri juga ditujukan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dalam memperkuat pengendalian penyebaran virus. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut PPKM Mikro diperpanjang untuk masa berlaku 20 April – 3 Mei 2021. Dan ada 5 provinsi baru yang turut menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat. Totalnya saat ini sudah berjumlah 25 provinsi menerapkan PPKM Mikro. 

“Saya meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Inmendagri ini, dan mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing,” Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dengan sikap proaktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan dari pusat, maka penerapan PPKM Mikro akan berjalan efektif, dan mampu menekan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Utamanya dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di tengah-tengah masyarakat. 

Diketahui, disamping 5 provinsi tambahan baru, terdapat 20 provinsi yang telah menerapkan PPKM Mikro pada periode sebelumnya. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. 

Jakarta, 20 April 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/QQ/VJY]

Tags: Berita Terkini
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?