Retail
No Result
View All Result
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Satgas: Penyelenggara Berhak Tolak Jika Pemilih Tak Disiplin Prokes di TPS

by Dody Firmansyah
9 Desember 2020
in covid19.go.id
2 0
0
Satgas: Penyelenggara Berhak Tolak Jika Pemilih Tak Disiplin Prokes di TPS

Detik.com,-Jakarta – Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta Satgas daerah terus mengawasi proses pemilihan kepala daerah (pilkada) esok hari. Dia menegaskan penyelenggara berhak menolak pemilih yang melanggar protokol kesehatan.

“Satgas pusat mengarahkan kepada Satgas daerah untuk mengawasi berlangsungnya pilkada. Kami imbau kepada Satgas daerah untuk ikut membantu penyelenggara pilkada di TPS, menegakkan disiplin protokol kesehatan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).

YOU MAY ALSO LIKE

Covid-19 Meningkat, DKI Jakarta Penyumbang Kasus Terbesar

Kemenkes: Gejala Covid BA.4 dan BA.5 Lebih Ringan dari Omicron

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kapan Dicabut?

Apa Tanda Infeksi Omicron Jika Sudah Menerima Dosis Vaksin Covid-19 Lengkap?

Wiku juga meminta Satgas daerah menindak tegas semua bentuk pelanggaran. Salah satu contohnya penindakan pada kerumunan massa.

“Satgas pusat juga meminta Satgas daerah menindak tegas semua bentuk pelanggaran, contohnya memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan, apabila peringatan tersebut tidak digubris, kami arahkan Satgas daerah untuk mengambil langkah-langkah tegas, membubarkan keramaian untuk mencegah terjadinya penularan di lokasi pilkada tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Wiku mengatakan hingga saat ini belum ada penundaan pilkada akibat zona merah Corona. Namun dia menegaskan penyelenggara berhak menolak pemilih yang melanggar protokol kesehatan.

“Sampai sekarang belum ada penundaan pilkada di zona merah, namun Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila para pemilih tidak menegakkan disiplin protokol kesehatan saat pilkada. Apabila pemilih tidak menerapkan disiplin, penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan data dari situs resmi Kemenkes, Selasa (8/12/2020) kasus positif virus Corona (COVID-19) di RI hari ini bertambah 5.292. Total kasus positif Corona di Tanah Air menjadi 586.842.

Tercatat ada tambahan pasien sembuh dari Corona sebanyak 4.295. Total pasien sembuh menjadi 483.497.

Pasien yang meninggal akibat virus Corona bertambah 133. Jumlah kumulatif pasien meninggal akibat Corona sebanyak 18 ribu.

Jumlah pasien suspek Corona yang dipantau pada hari ini sebanyak 70.450. Sedangkan spesimen yang diperiksa sebanyak 52.819.

Pada hari sebelumnya, total kasus kumulatif virus Corona sebanyak 581.550, 479.202 pasien sembuh dari Corona, dan 17.867 pasien meninggal akibat Corona.

Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?