Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 25, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Setubuhi Anak Kandung Sendiri, HH (42) Langsung di Amankan oleh Satreskirim Polres Natuna

by admin
4 November 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
1 1
0
Setubuhi Anak Kandung Sendiri, HH (42) Langsung di Amankan oleh Satreskirim Polres Natuna

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

NATUNA– Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus terkait dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di laksanakan di Mapolres Natuna pada, Kamis (04/11/2021).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah korban pada hari sabtu 30 Oktober sekira pukul 12.30 WIB siang.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa HH (42) telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) , (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perubahan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Diketahui bahwa HH bersama dengan Ibu korban ini sudah berpisah, sehingga korban di asuh oleh ibunya.”, Jelas Kapolres Natuna kepada awak media saat Konferensi Pers, Kamis (04/11/2021).

Kronologi kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 wib pada saat Ibu korban pulang kerumah dari bekerja, kemudian korban langsung menghampiri Ibunya dan memeluknya dengan mengatakan bahwa HH menjemput korban dan adek korban dirumah korban sekitar pukul 10.00 wib.

Saat ibu korban tidak berada dirumah, HH mengajak korban dan adek korban kerumahnya dan pada saat Korban dan adek korban berada dirumanya, HH langsung mengajak korban masuk kedalam kamar sedangkan adek korban berada diruang tamu bermain Handphone. Ketika berada di dalam kamar, HH menyuruh korban untuk duduk dikasur, lalu mendorong korban untuk baring dikasur yang kemudian langsung melakukan persetubuhan dengan paksa kepada Korban.

Menurut pengakuan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut dari tahun 2016 sejak masih duduk di bangku taman kanak-kanak. Namun korban merasa ketakutan untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan bapaknya itu.

“Seringkali korban ini mengeluh kesakitan di alat kelaminnya, namun ibu kandungnya mengira hanya sakit biasa karena korban tidak pernah memeberi tahu sebelumnya”, Ujar Kapolres Natuna.

Barang Bukti telah diamankan Sat Reskrim Polres Natuna berupa 1 Helai Baju Kaos Lengan Panjang Bergambar Boneka Bertuliskan LOVE FRIENDS Berwarna Merah, 1 Helai Celana Panjang Bergambar KUE Berwarna Merah, 1 Helai Celana Dalam Bergambar HELLO KITY Berwarna Merah Muda, 1 Helai Celna Pendek Berwarna Abu – Abu Bermotif garis dan 1 Helai Baju Kaos Lengan Pendek Berwarna Biru Dongker.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?