Retail
No Result
View All Result
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Simpan Sabu, Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

by admin
30 September 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
3 0
0
Simpan Sabu, Seorang IRT Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan Brigjen katamso, Kel. Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang. Kamis (30/09/2021)

Bermula pada hari Selasa, 28 September 2021 sekira pukul 22.30 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya bernama (NS) dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di rumahnya.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan pada pukul 22.30 wib melihat seorang perempuan yang sesuai dengan informasi berada di rumahnya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dalam kerajang baju di helaian baju, 2 (dua) lembar kantong plastik hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 151,12 gram.

“Dari tangan (NS), kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp beserta kartu di dalamnya yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Selanjutnya (NS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.”, terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?