Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Soal Penyerangan FPI, Bareskrim Tindak Lanjuti ‘Barbuk’ dari Komnas HAM

by admin humasri
12 Februari 2021
in Humas.polri.go.id
6 0
0
Soal Penyerangan FPI, Bareskrim Tindak Lanjuti ‘Barbuk’ dari Komnas HAM

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menerima dan mempelajari hasil investigasi dari Komnas HAM terkait kasus penyerangan terhadap polisi oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya telah mempelajari seluruh isi daripada hasil investigasi Komnas HAM tersebut.

Rusdi menyebut, terdapat dua hal yang akan jadi fokus Polri terkait hasil investigasi dari Komnas HAM. Yang pertama, lanjut Rusdi, kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua ialah permasalahan unlawfull killing.

“Yang diterima Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman,” papar Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Brigjen Rusdi juga mengemukakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti barang bukti yang sampai saat ini masih berada di Komnas HAM.

Maka, kata Rusdi, penyidik akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk dapat meminta barang bukti.

“Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM,” terangnya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi terkait kasus tewasnya empat dari enam anghota laskar FPI.

Komnas HAM membeberkan bahwa pihak Polri seyogyanya melanjutkan kasus tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI ke pengadilan pidana. Hal itu dikarenakan, Komnas HAM menyimpulkan, empat anggota laskar FPI ini tewas saat berada dalam penguasaan polisi sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?