Retail
No Result
View All Result
Jumat, September 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia, Jokowi Teken Perpres FIR

by admin humasri
13 September 2022
in Presidenri.go.id
5 0
0
Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia, Jokowi Teken Perpres FIR

YOU MAY ALSO LIKE

Lautan Masyarakat Sambut Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Muna

Jokowi Sahkan Satelit Satria-1 dan BTS 4G demi Akses Internet di Wilayah 3T

Presiden Jokowi Pimpin Pertemuan KTT AIS Perdana di Bali

Presiden Jokowi Tegaskan KCJB Komitmen Pemerintah Layani Masyarakat

HumasRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.

Kesepakatan tersebut merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9).

Dengan demikian, luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.

Menurutnya, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.

Apa Saja Manfaat dari Kesepakatan FIR Indonesia – Singapura?

Adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, adanya kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ini negara yang berdaulat, dimana sudah mampu mengelola dirinya sendiri.

Luhut menceritakan, persoalan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun tidak terselesaikan dan baru sekarang rampung.

“Jadi hampir sebelum Covid-19, ya tadinya sih kita pikir satu tahun selesai. Tapi karena Covid ya tertunda. Tapi kita bersyukur bahwa ini Desember kemarin finalisasinya sudah selesai dan ini hanya proses administrasi kita tuntaskan. Jadi ini menunjukkan sekali lagi bahwa Indonesia itu negara yang betul-betul bisa mengatur dirinya sendiri,” tegas Luhut.

Sebagai informasi Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai MenPAN-RB

Tags: Flight Information Regionluhut binsar pandjaitanPerpres FIRPresiden Joko WidodoRuang Udara Indonesia
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?