Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 17, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Tugas Baru Luhut Jadi Ketua Satgas Sawit, Apa Tujuannya?

by admin humasri
18 April 2023
in Berita Nasional
3 0
0
Tugas Baru Luhut Jadi Ketua Satgas Sawit, Apa Tujuannya?

YOU MAY ALSO LIKE

Jelang Balapan, Tiket MotoGP Mandalika 2025 Terjual 30 Persen; Ini Daftar Harga dan Cara Belinya

Bursa Calon Kapolri Menghangat, Sejumlah Komjen Masuk Kandidat Kuat Pengganti Jenderal Listyo Sigit

Daftar 8 Stimulus Ekonomi yang Digelontorkan Prabowo untuk Mengakselerasi Pertumbuhan

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

HumasRI – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhun Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Hal tersebut ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Kepres) No. 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2003.

Selain Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan menjadi Wakil Ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.

“Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit,” tulis Pasal 2 Kepres tersebut, dikutip Minggu (16/4/2023).

Sebagai tim pengarah, Luhut akan memberikan arahan kepada tim pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait kebijakan strategis dalam tata kelola industri kelapa sawit.

Luhut juga akan memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis Pasal 12.

Adapun, Satgas tersebut akan bertugas hingga 30 September 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sapa Masyarakat Indonesia dan Bertemu Kanselir Jerman di Hannover

Tags: JOKOWIluhutSatgas Sawit
Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?