Retail
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR, Polda Metro Jaksel Tangkap Dua Tersangka

by admin humasri
30 Juli 2021
in Keamanan
4 0
0
Ungkap Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR, Polda Metro Jaksel Tangkap Dua Tersangka

YOU MAY ALSO LIKE

KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Evakuasi Jenazah Korban

Tindak Kekerasan di Yalimo, Kapolda Papua Luncurkan Operasi Besar di Papua Pegunungan

POLRES METRO JAKARTA UTARA BAGIKAN PAKET SEMBAKO BERUPA BERAS

Gencarkan Vaksinasi Santri di Ponpes Al Munawar Desa Kunci

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR.

Kedua tersangka berinisial J dan ID ditangkap di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

“Dari penyelidikan didapatkan dua tersangka atas nama J dan atas nama ID,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah, Selasa (27/7/2021).

Azis mengungkap para pelaku udah mobilisasi bisnis pemalsuan surat hasil tes PCR sejak April 2021.

Mereka tawarkan jasanya secara daring via fasilitas sosial Facebook berkenaan memperoleh sertifikat tanpa melalui aktivitas medik.

Dari kegiatan tersebut, komplotan pemalsuan surat hasil tes PCR memperoleh keuntungan senilai ratusan ribu per lembar.

Pelaku berbekalkan identitas berasal dari pemohon, lantas laksanakan cetak format berdasarkan lebih dari satu format yang dimiliki fasilitas kebugaran berasal dari sebagian tempat tinggal sakit.

“Hal itu diselidiki lebih lanjut Tim dan diketahui benar bahwa alamat account itu bisa memberikan kepada masyarakat bukti sertifikat PCR tanpa sistem PCR yang benar,” katanya.

“Jadi cuma mengeluarkan cetakan berupa cetakan kertas sertifikat saja tanpa lakukan benar benar kesibukan PCR,” lanjut Azis.

Polisi mengamankan barang bukti berbentuk dokumen hasil tes PCR palsu, dua ponsel, komputer, dan printer.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 yaitu memalsukan surat atau sebabkan surat palsu bersama ancaman hukuman 6 tahun dan/atau 4 tahun.

Tags: 2 TERSANGKAKASUS PCRPEMALSUANPOLRI UNGKAP
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?