Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

by Salma Hasna
7 Juni 2024
in Beranda, news
4 1
0
UU KIA, Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

HumasRI.com – Pemerintah pusat telah resmi memberlakukan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Selasa (4/6/2024). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi PDIP, Diah Pitaloka, memaparkan pembahasan RUU KIA di komisinya. “Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” ujar Diah.

YOU MAY ALSO LIKE

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Atasi Kemacetan Ibu Kota, Dirjen Hubdat dan Korlantas Bahas Rekayasa Lalu Lintas

Kota Serang Terapkan Sekolah Daring untuk Antisipasi Kondisi Politik

Sejumlah Demo 1 September 2025 Dibatalkan, Pemerintah Respon dengan Cabut Tunjangan DPR

UU KIA memberikan berbagai hak bagi ibu yang sedang hamil, akan melahirkan, hingga masa persalinan dan pasca melahirkan, termasuk hak cuti selama 6 bulan bagi ibu yang melahirkan. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kesempatan kepada suami untuk menemani istrinya selama masa persalinan dengan hak cuti.

Lahirnya UU KIA merupakan inisiatif DPR RI setelah melihat tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia, yang mencapai 300 per 1000 kelahiran pada tahun 2021.

Aturan Lengkap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Serta Poin Penting

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam berbagai aspek, termasuk fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah memastikan ibu dan anak dapat berkembang secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, kasih sayang, dan pemecahan masalah sesuai fungsi sosial mereka dalam masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama bagi perempuan yang berkarier. Perusahaan tidak diperbolehkan memecat karyawan perempuan yang mengambil hak cuti melahirkan selama 6 bulan. Selama masa cuti ini, ibu melahirkan juga harus tetap menerima gaji dari tempatnya bekerja, dengan ketentuan gaji sebesar 100 persen selama tiga bulan pertama dan 75 persen pada tiga bulan berikutnya.

BAB II Pasal 4 UU KIA menyebutkan bahwa ibu harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif sebelum kehamilan, selama masa kehamilan, saat melahirkan, dan pasca-melahirkan. Selain itu, ibu berhak memperoleh jaminan kesehatan sepanjang masa-masa tersebut dan pendampingan dari suami atau anggota keluarga lainnya selama proses melahirkan atau jika mengalami keguguran.

UU KIA juga menetapkan bahwa ibu hamil harus mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus di fasilitas umum, sarana, dan prasarana. Setelah melahirkan, ibu berhak mendapatkan pendidikan tentang perawatan, pengasuhan (parenting), dan perkembangan anak.

Selain itu, UU KIA menetapkan hak cuti melahirkan minimal selama 6 bulan dan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan rekomendasi dokter atau bidan jika mengalami keguguran.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai UU KIA dan isu-isu penting lainnya, kunjungi HumasRI.com dan dapatkan berita terbaru seputar kebijakan pemerintah dan perkembangan terkini di Indonesia.

Poin-poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Sederet aturan yang tertulis pada Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak punya beberapa poin penting. Berikut ini poin-poin tersebut:

1. Ibu mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.

2. Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

3. Ibu mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, yaitu menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.

4. Ibu tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

5. Selama cuti, ibu mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

6. Jika ibu diberhentikan dari pekerjaan dan/atau tidak mendapatkan haknya, maka pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melakukan pendampingan.

Baca Juga : Presiden Groundbreaking Nusantara Sustainability Hub di IKN

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.        

Tags: DPRKIAPemerintahUndang-Undang
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?