Retail
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

10 Orang diamankan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam Operasi Premanisme dan Saber Pungli

by admin
13 Juni 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
10 Orang diamankan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun dalam Operasi Premanisme dan Saber Pungli

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

KARIMUN – Polres Karimun Gelar Konferensi Pers Operasi Premanisme dan Saber Pungli di Wilayah Hukum Polres Karimun dengan mengamankan 10 orang tersangka yang terciduk dalam operasi yang dilaksanakan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, Sabtu (12/6/2021).

Kegiatan Konferensi Pers secara langsung dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, S. IP, MH, dalam konferensi Per tersebut operasi yang dilakukan Polres Karimun dalam rangka memberantas Premanisme dan Saber Pungli sebagaimana operasi ini merupakan Instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Instruksi ini dikeluarkan lantaran premanisme itu menjadi antensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari Hasil Operasi ini sebanyak 10 orang tersangka berhasil kita amankan, modus operandi para pelaku tidak mengantongi ijin selaku juru parkir serta memungut uang parkir tanpa menggunakan karcis parkir dengan jumlah TKP 8 tempat yang ada diwilayah Kab. Karimun Prov. Kepri termasuk barang bukti sejumlah uang hasil pungutan liar para pelaku turut diamankan.

“Pelaku melanggar Perda Kab. Karimun Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaran Perparkiran, dan kita kenakan pasal yang disangkakan Pasal 26 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf e Perda Kab. Karimun Nomor 2 Tahun 2018,” ungkap AKP Arsyad.

“Selain tidak mengantongi ijin sebagai juru parkir, pelaku melakukan aksi pungutan parkir melebihi batas jam yang ditentukan yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
  • https://todomemalesal.com/
  • https://kalamkuduspekanbaru.sch.id/sma/