Kemendagri.go.id, Palu – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan skema Pelaksana Tugas (Plt) dan Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 Tahun 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (17/07/2020).
“Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerahnya maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan Pjs,” kata Mendagri Tito.
Dasar hukum terkait Plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, Plt dijabat Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota, apabila, Gubernur, Bupati dan Walikota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.
Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.
“Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tutup Mendagri.