ADVERTISEMENT
Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 10, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Kemenparekraf Susun Peraturan Kepegawaian Wujudkan Reformasi Birokrasi “MAKIN PAS”

by admin humasri
11 September 2020
in kemenparekraf.go.id
0
Kemenparekraf Susun Peraturan Kepegawaian Wujudkan Reformasi Birokrasi “MAKIN PAS”
ADVERTISEMENT

kemenparekraf.go.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus berupaya mewujudkan birokrasi yang baik, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Bidang Kepegawaian dalam rangka mewujudkan Manajemen Kinerja dan Penghargaan yang Akuntabel dan Selaras (MAKIN PAS). 

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ni Wayan Giri Adnyani saat berbicara dalam rapat koordinasi dan pembahasan dalam Penyusunan Peraturan Bidang Kepegawaian yang digelar Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Kemenparekraf/Baparekraf, Selasa (8/9/2020) di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, peraturan tersebut akan mengatur apresiasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf yang berprestasi dan unsur masyarakat yang berjasa besar dalam pengembangan kepariwisataan di Indonesia.  

YOU MAY ALSO LIKE

Sumba Destinasi Terbaik Dunia

Menparekraf Sandiaga Uno Berdialog dengan Mari Pangestu Bahas Kolaborasi Parekraf

Kemenparekraf Dorong Industri Hotel dan Restoran di Labuan Bajo Sertifikasi CHSE

Kemenparekraf Promosi Wisata Minat Khusus dalam PATA Indonesia Adventure Travel Mart

“Kegiatan ini sangat penting karena pada akhirnya adalah untuk mendukung program pengembangan Sistem Merit mencakup kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf sesuai amanat UU ASN agar birokrasi semakin lebih baik,” kata Ni Wayan Giri Adnyani. 

Anggapan lama bahwa ASN itu rajin atau malas, pintar atau bodoh dihargai sama harus dihapus. ASN yang berprestasi, kreatif, dan inovatif harus diapresiasi, sementara ASN yang indisipliner harus diberikan sanksi. 

“Oleh sebab itu, saya mendorong upaya untuk mewujudkan manajemen kinerja dan penghargaan yang akuntabel dan selaras yang disingkat MAKIN PAS ini,” kata Giri. 

Selain itu, ia juga menekankan perlunya membuat aturan dan mekanisme yang jelas dalam memberikan apresiasi atau penghargaan kepada para pejuang pariwisata dan ekonomi kreatif dari unsur masyarakat, bukan hanya ASN.

Hadir sebagai peserta pada acara ini adalah para Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, Staf Khusus Menteri, tenaga ahli, perwakilan unit kerja kedeputian dan inspektorat, para pejabat fungsional dan pelaksana sebagai tim penyusun, serta Tim Bagian Hukum Kemenparekraf/Baparekraf.

Kepala Biro SDMO Kemenparekraf/Baparekraf, Cecep Rukendi, mengatakan, ada rancangan peraturan yang dibahas, yakni rancangan Keputusan Menteri tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf, sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas prestasi kerja, integritas, inovasi, kreativitas, jasa, dan/atau pengabdian selama menjalankan tugas pada Kemenparekraf/Baparekraf (Penghargaan Internal). 

Selain itu, dibahas juga Rancangan Peraturan Menteri tentang Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepariwisataan. Penghargaan ini ditujukan kepada masyarakat umum sebagai bentuk pengakuan atas prestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta konkret dan diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial (Penghargaan Eksternal). 

“Ketersediaan kebijakan internal (Peraturan Menteri) untuk memberikan penghargaan yang bersifat finansial dan non-finansial terhadap pegawai dengan prestasi luar biasa merupakan bukti pendukung Penilaian Mandiri Sistem Merit dan menjadi nilai tambah dalam penilaian,” ujar Cecep.

Hadir sebagai narasumber pada acara ini Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan Industri Kreatif (Ricky J. Pesik), Tenaga Ahli Menteri Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Yuki Nata Rahman), Tenaga Ahli Menteri Bidang Regulasi (Santi Paramita), Kepala Biro Umum dan Hukum (Dessy Ruhati), dan hadir melalui video conference Staf Khusus Menteri Bidang Akuntabilitas (Ardan Adiperdana). 

Staf Khusus Bidang Digital dan Industri Kreatif, Ricky J. Pesik menekankan pentingnya kualifikasi kompetensi yang akan dijadikan acuan teknis untuk pengambilan keputusan pemberian penghargaan sehingga menjadi nilai tambah baik bagi peserta itu sendiri maupun bagi instansi Kemenparekraf/Baparekraf. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Akuntabilitas, Ardan Adiperdana yang juga merupakan Mantan Kepala BPKP RI ini, menekankan perlunya legal basic yang kuat dan pendalaman yang matang dalam penyusunan pedoman ini. 

“Perlu adanya legal basic yang kuat dan pendalaman yang matang dalam penyusunan pedoman ini agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang ada sehingga dapat diimplementasikan secara akuntabel,” jelas Ardan. 

Share13Tweet8SendShareShare2
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Ini Strategi Pemerintah Kejar Target 40% Belanja untuk Produk UMKM

Ini Strategi Pemerintah Kejar Target 40% Belanja untuk Produk UMKM

9 Juni 2023
Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

9 Juni 2023
Inilah Jurus Mensos Memberikan Motivasi Kepada Pengrajin Batik di Biak

Inilah Jurus Mensos Memberikan Motivasi Kepada Pengrajin Batik di Biak

8 Juni 2023
Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet SEA Games Ke-32

Presiden Jokowi Serahkan Bonus Apresiasi bagi Atlet SEA Games Ke-32

8 Juni 2023
Pemerintah Terus Dukung Pengembangan Sepak Bola Indonesia

Pemerintah Terus Dukung Pengembangan Sepak Bola Indonesia

7 Juni 2023
ADVERTISEMENT
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In