menlhk.go.id – Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara KLHK dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulawesi Utara, pada Sabtu (5/9/2020) berhasil mengamankan total 16 ekor satwa liar dilindungi yang beredar secara ilegal di masyarakat. Tim saat ini juga masih melanjutkan penyisiran wilayah lain yang potensial terdapat perdagangan satwa liar sesuai dengan data intelejen KLHK.
Operasi hari pertama (5/9/2020) dimulai di Pasar Manado, dilanjutkan ke Pelabuhan Manado dan wilayah yang sudah dideteksi banyak tumbuhan dan satwa dilindungi yang beredar secara ilegal.
Tim berhasil mengamankan 16 ekor satwa dilindungi dari 9 lokasi berbeda. Satwa-satwa tersebut antar lain 3 ekor kakatua jambul putih (Cacatua alba), 2 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor nuri ternate (Lorius garrulus), 1 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 1 ekor tiong nias (Gracula robusta), 2 ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), serta 2 ekor monyet yaki (Macaca nigra).