kemenag.go.id – Kementerian Agama berharap Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal. “Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan,” ungkap Wamenag, di Jakarta, Senin (28/09).
Hal Ini disampaikan Wamenag saat menghadiri rapat kerja gabungan yang digelar Komisi VIIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, di Gedung Parlemen, Jakarta.
Wamenag menambahkan, penetapan tarif ini menjadi bagian penting bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag guna menjalankan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Senada dengan Wamenag, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta hal serupa. “Kami sengaja hari ini mengundang Bapak-bapak hadir di sini untuk memperoleh titik terang tentang penetapan tarif layanan halal ini,” ungkap Yandri.
Yandri juga mengingatkan agar penerapan tarif tersebut juga selaras dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas. “Penentuan tarifnya perlu diselaraskan juga dengan semangat RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas,” pesan Yandri.
Penentuan tarif sertifikasi halal ini menurut Yandri sangat penting guna mengoptimalkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. “Ini tentu untuk memenuhi amanat undang-undang. Sekarang BPJPH sudah melakukan sertifikasi terhadap kelompok usaha mikro, yang tarifnya nol rupiah. Sertifikasinya pun sudah ada yang keluar,” tutur Yandri.
Namun, lanjut Yandri, hingga kini BPJPH belum bisa memberikan layanan sertifikasi halal bagi kelompok usaha lainnya karena belum adanya penentuan tarif dari Kementerian Keuangan. “Maka kami berharap, agar Kemenkeu dapat membantu dengan mempercepat diterbitkannya PMK tentang tarif tersebut,”imbuhnya.