Retail
No Result
View All Result
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Regulasi Turunan UU Pesantren Masuk Tahap Uji Publik

by admin humasri
7 Oktober 2020
in kemenag.go.id
0
Regulasi Turunan UU Pesantren Masuk Tahap Uji Publik

Pemerintah telah menerbitkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Bersamaan itu, Kementerian Agama menyusun regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, regulasi turunan UU Pesantren sudah memasuki tahap uji public. “Kami di Kemenag sedang menyiapkan uji publik regulasi turunan UU Pesantren dengan berbagai ormas. Regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Agama atau RPMA,” jelas Waryono saat menghadiri Sosialisasi UU Pesantren bersama Wakil Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dan Anggota Komisi VIII Cucun Ahmad Syamsu Rizal di Bandung, Minggu (04/10). 

YOU MAY ALSO LIKE

Menteri Agama Apresiasi Perjuangan Tokoh dan Pesantren dalam Memperingati Satu Abad NU

Buka Pendaftaran MAN Program Keagamaan, Kemenag: Beasiswa Penuh Hingga Lulus

SBSN dan Madrasah ‘Penulis’ MAN Kota Batu

Mewujudkan Indonesia Rukun, Refleksi HAB ke-75 Kemenag

Sosialisasi digelar atas inisiasi Rabitah Ma’ahid Islamiyah (RMI) se-Kabupaten Bandung. Menurut Waryono, ada tiga RPMA yang telah disiapkan, yaitu: RPMA Ma’had Aly, RPMA  Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, serta RPMA Pendidikan Pesantren.

“Kami akan membahas 3 RPMA, yaitu Ma’had Aly, Pendirian dan Penyelenggaran Pendidikan Pesantren, serta Pendidikan Pesantren,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII Cucun mengatakan, UU Pesantren terbit  mewakili aspirasi santri atau masyarakat pesantren. Pasalnya, semua yang terlibat dalam memperjuangkan pengesahan UU tersebut adalah kalangan santri dan orang-orang yang berkaitan dengan pesantren, termasuk dirinya. 

“Saya juga santri. Saya yakin undang-undang ini sangat bermanfaat bagi pesantren, sangat mewakili pesantren,” terang Cucun

Meski demikian, Cucun menambahkan bahwa UU ini masih memerlukan turunan berupa Peraturan Menteri Agama dan Perpres. Dia menganologikan UU undang ini sebagai motor yang belum ada bahan bakar, sehingga belum bisa dikendarai.

“Jika diibaratkan, UU undang ini adalah motor yang belum ada bensinnya,” tambahnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang lebih banyak menguraikan tentang proses penyusunan UU No. 18 Tahun 2019 tetang Pesantren hingga disahkan. 

Share6Tweet4SendShareShare1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

Presiden Jokowi Ikuti Proses Coklit Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

15 Maret 2023
Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

Anggota DPR RI Siti Mukaromah Berikan Himbauan Terkait Upaya Kesetaraan Gender

13 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In