JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan kegiatan. Polri memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah pelarangan tersebut.
“Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (30/12/2020).
Rusdi tidak menjelaskan langkah apa saja yang nantinya akan ditempuh Polri. Namun sebagai penegak hukum dan pemelihara keamanan, tindakan yang akan diambil Polri, kata Rusdi, tidak akan keluar dari tugas pokok dan fungsi.
“Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya,” ujarnya.
Rusdi belum dapat memastikan apakah tindakan yang diambil itu berupa sweeping atau bukan. Sekali lagi, Rusdi menegaskan Polri akan bertindak sesuai dengan tugas pokok yang telah diatur dalam undang-undang.
“(Ada sweeping) Kita lihat nanti, saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok Polri, tugas pokok Polri yang diatur dalam UU kepolisian,” tuturnya.