Retail
No Result
View All Result
Minggu, Maret 26, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Pembatasan Baru Mulai 11 Januari 2021

by Dody Firmansyah
7 Januari 2021
in Humas.polri.go.id
0
Polri Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Pembatasan Baru Mulai 11 Januari 2021

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern

Kapolri dan Menteri Perdagangan Cek Pabrik Minyak Goreng di Jakut

Kebijakan DMO Berjalan, Kapolri Pastikan Produksi-Distribusi Minyak Goreng Nasional Aman

JAKARTA – Polri menegaskan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Polri akan mulai berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan ini.

“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (7/1/2021).

Meskipun pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan, Tak hanya itu, Argo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.

“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Argo.

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25 %.

Kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Sementara restoran dan mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00. Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share3Tweet2SendShareShare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In