Retail
No Result
View All Result
Rabu, Maret 22, 2023
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Ingatkan Masyarakat : Ujaran Kebencian yang Memecah Belah Bangsa Tak Ada Toleransi

by Dody Firmansyah
28 Januari 2021
in Humas.polri.go.id
0
Polri Ingatkan Masyarakat : Ujaran Kebencian yang Memecah Belah Bangsa Tak Ada Toleransi

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

Kapolri Perintahkan Kapolda Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Tradisional dan Modern

Kapolri dan Menteri Perdagangan Cek Pabrik Minyak Goreng di Jakut

Kebijakan DMO Berjalan, Kapolri Pastikan Produksi-Distribusi Minyak Goreng Nasional Aman

JAKARTA – Polri mewanti-wanti masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Hal itu berkaca pada kasus ujaran kebencian rasisme yang diduga dilakukan oleh Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penegakan hukum terhadap Ambroncius Nababan adalah bentuk tindakan tegas yang mengacu pada konsep Presisi yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Slamet menyebut tidak ada toleransi bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian yang menimbulkan perpecahan di tanah air.

“Seperti yang disampaikan pimpinan Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test pekan lalu, bahwa Polri akan membedakan penanganan ujaran kebencian yang penyelesaiannya masih bisa dilakukan lewat teguran, dengan ujaran kebencian yang bersifat memecah belah. Tak ada toleransi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membuat ujaran untuk memecah belah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Kamis (28/1/2021).

Ambroncius Nababan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rasisme karena postingannya di media sosial Facebook. Dalam postingannya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan gorila, disertai kalimat ‘Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace‘. Postingan itu dinilai sebagai ujaran kebencian SARA yang berpontensi memecah belah bangsa.

Kini, Ambroncius Nababan di tahan oleh Bareskrim guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kembali ke Dirsiber. Ia tak akan lupa untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial. Sebab, bila salah menggunakan media sosial akibat berimplikasi pada keadaan dunia nyata.

“Kami di Siber Bareskrim memastikan akan tetap menghormati kebebasan berbicara masyarakat karena itu adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun kami mengingatkan kepada semua pihak, agar berhati-hati dalam ‘bermain jari‘ jangan sampai membuat sebuah postingan yang mengarah kepada perpecahan bangsa khususnya menjurus pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan,” tuturnya.

Konsep Presisi atau Pemolisian prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test calon Kapolri di Komisi lll DPR RI. Jenderal Sigit menyebut ada perbedaan penanganan pada kasus ujaran kebencian. Namun bila kasus itu menimbulkan perpecahan bangsa maka akan ditindak dengan tegas.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share9Tweet6SendShareShare2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian

No Result
View All Result

Berita Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB Atas Layanan Digital Terbaik

21 Maret 2023
Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

Presiden Minta TNI Polri Kawal Pembangunan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua

21 Maret 2023
Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

Presiden akan Hadiri Istigasah hingga Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Kalsel

17 Maret 2023
Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

17 Maret 2023
Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

Kemensos Berikan Bantuan Atensi kepada 390 Penerima Manfaat di Tegal

15 Maret 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In