Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Azka/Man
Di tengah polemik narasi agama yang hilang dari Peta Jalan Pendidikan (PJP), usulan menjadikan rumah ibadah bagian tak terpisahkan dari pembangunan sektor pendidikan jadi keniscayaan untuk direspon pemerintah. Pasalnya, rumah ibadah berperan membentuk karakter positif religius bagi para siswa.
Demikian diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat dimintai komentarnya melalui pesan aplikasi Whatsapp, Rabu (10/3/2021). “Saya mendapatkan masukan yang saya rasa sangat baik dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, yang meminta Kemendikbud memasukkan komponen rumah ibadah dalam pembangunan pendidikan Indonesia, di samping keluarga dan sekolah.”
Menurut Hetifah, ini sangat sejalan dengan pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim yang di awal masa jabatannya pernah menyampaikan bahwa pembangunan pendidikan harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya dari sekolah, namun juga keluarga dan masyarakat. Sekali lagi, rumah ibadah memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai masyarakat, terutama di daerah rural dan sub-urban.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, tidak hanya di agama Konghuchu, di agama-agama lainpun hampir serupa, menyerukan agar rumah ibadah menjadi bagian pendidikan di sekolah. “Di Sumatra Barat misalnya, sejak dulu, surau berperan besar dalam mendidik generasi muda Minangkabau. Tidak hanya sebagai tempat shalat dan mengaji, di surau mereka juga dapat belajar berbagai macam ilmu, seperti bela diri, etika bersosialisasi, dan ilmu-ilmu pengetahuan lainnya,” jelas legislator dapil Kaltim ini.
Untuk itu, ia menyerukan agar pemerintah dalam hal ini Kemendikbud menggandeng para pemuka agama untuk membantu membentuk pribadi-pribadi siswa yang paripurna di sekolah. Para pemuka agama bisa dilibatkan dalam penyusunan PJP. Hetifah sendiri mengaku, sudah sering menyampaikan agar PJP tersebut mengakomosir nilai-nilai agama.
“Saya sendiri di berbagai kesempatan telah menyampaikan untuk mengintegrasikan PJP ini dengan nilai-nilai agama, karena itu merupakan salah satu tujuan utama pendidikan kita berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 bahwa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, yang diatur dengan undang-undang,” tutupnya. (mh/es)