HumasRI – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa, (3/10/2023).
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR di Gedung Nusantara II.
“Setuju,” jawab seluruh peserta sidang.
Mengacu pada laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, terdapat 8 fraksi yang menyetujui pengesahan Revisi UU ASN ini. Diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP. Sementara fraksi PKS tidak menyetujui perubahan tersebut.
Lebih lanjut, Doli menyebutkan, pengesahaan UU ini memiliki beberapa catatan. Pertama, UU ini jadi payung untuk selesaikan persoalan tenaga honorer yang penataannya paling lambat Desember 2024. Namun, tahapannya harus mulai ditata saat ini.
Dia pun telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri PanRB untuk membahas hal ini. Doa menegaskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.
“Tidak akan ada penghapusan tenaga honorer selama konsep penyelesaiannya tidak jelas,” tegasnya ketika ditemui usai rapat.
Diketahui, konsep ASN saat ini masih terbagi dua menjadi PNS dan PPPK. Nantinya, keduanya akan bersatu menjadi PPPK. Adapun PPPK ini nantinya akan dibagi dua menjadi pekerja penuh waktu dan paruh waktu.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Menteri Tito Sarankan Masyarakat Makan Ubi dan Sorgum
Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lain