Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Suka Bumi Andri S Hamami di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021). Foto : Ruini/Man
Kota Sukabumi merupakan salah satu wilayah yang cukup besar terdampak pandemi Covid-19, dimana banyak pegawai yang dirumahkan atau mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan angka PHK mencapai 15 ribu orang. Untuk wilayah yang tidak luas dibanding jumlah penduduknya, jumlah ini merupakan kenaikan yang sangat signifikan. Melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan dapat membantu masyarakat terdampak, sehingga penyalurannya oleh BP Jamsostek jangan sampai tidak tepat sasaran.
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi mengatakan hal tersebut usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik dengan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Suka Bumi Andri S Hamami, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Ketua Komisi III DPRD Sukabumi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Sukabumi, Kepala Dinas Transmigrasi Kota Sukabumi, perwakilan Himpunan Bank Milik Negara Kota Sukabumi, perwakilan Serikat Pekerja di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).
“Saya berpesan kepada BP Jamsostek agar penyaluran BSU bisa tepat sasaran kepada penerima peserta aktif yang selama ini mereka sudah membayar iurannya, yang artinya mereka selama ini patuh (membayar iuran). Jangan sampai ketika mereka kesulitan, benefit itu tidak tersampaikan kepada mereka,” pesan Intan.
Lebih lanjut Intan menjelaskan, dari hasil paparan Kepala BP Jamsostek Kota Sukabumi dan paparan Wali Kota Sukabumi, jumlah peserta aktif BP Jamsostek sekitar 13.851 orang dari 664 perusahaan yang sudah terdata dan tervalidasi. Namun disayangkan, data penerima bantuan subsidi upah di Sukabumi hanya 1.465 orang, yang menurut Intan angka itu sangat kecil.
“Saya langsung pertanyakan mengapa bisa demikian angkanya sangat kecil. Kepala BP Jamsostek menjawab bahwa untuk peserta aktifnya sudah sesuai berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang artinya data sesuai dengan peserta aktif yang masih mengiur di Juni 2020 pada saat program BSU ini digulirkan. Ini harus diperjelas,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
“Jangan sampai program dari pemerintah pusat yang sudah sangat baik pada saat pandemi Covid-19 untuk para pekerja yang terdampak yang selama ini dari pihak perusahaan ataupun pekerja sudah mengiurkan, artinya mereka tetap peserta aktif. Jangan sampai program tersebut tidak sampai tepat sasaran karena permasalahan data dan sebagainya. Jika kita berbicara peserta aktif, otomatis NIK dan persyaratan lain sudah jelas hanya ditambah nomor rekening dan nomor telepon,” tandas legislator dapil Jabar VI itu.
Sebelumnya Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Sukabumi Diding Ramdhani memaparkan program BSU dalam rangka penanggulangan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pihaknya pun melakukan collecting data penerima BSU dengan kriteria-kriteria yang sudah diatur dalam Permenaker.
Kriteria itu di antaranya adalah WNI dibuktikan dengan NIK, terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kartu kepesertaan, pekerja buruh penerima gaji atau upah, kepesertaanya hingga bulan Juni 2020, peserta aktif dengan upah di bawah Rp5 juta, serta memiliki rekening bank aktif.
“Dari data yang sudah ada, kami dan tim dengan kantor BP Jamsostek Sukabumi melakukan langkah-langkah, dengan memberikan surat ke perusahaan-perusahaan terkait BSU dengan kriteria yang ada. Lalu setelah kami memiliki data Peserta BP jamsostek yang memenuhi syarat yakni dengan data, NIK, TTL, alamat, memiliki upah, kemudian meminta kepada pihak HRD untuk mengisi data tersebut. Setelah dilakukan pengisian, lalu dikirim ke data center, yaitu BP Jamsostek Pusat dan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Diding. (rni/sf)