JAKARTA – Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat desa dan kelurahan (PPKM Mikro) untuk tahap IV. Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro (23 Maret – 5 April 2021) dan Optimalisasi Posko.
Dalam aturan terbaru ini, selain memperpanjang masa PPKM, pemerintah juga memperluas cakupan dan menambah aspek sosial masyarakat yang dikendalikan. Terdapat 5 provinsi tambahan yakni Kalimantan Selatan dan Nusa Tenggara Barat dengan persentase kasus aktif diatas rata-rata nasional dan bed of ratio (BOR) yang berpotensi melampaui 70% keterisian. Sementara Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur karena persentase kasus aktif diatas rata-rata nasional.
“Dengan dikeluarkannya instruksi ini, terdapat beberapa perubahan aspek yang diatur,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (23/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Beberapa aspek dimaksud, pertama penambahan 1 unsur paramater nasional sebagai kriteria sebuah daerah menjalankan PPKM bagi provinsi ataupun kabupaten/kota. Yaitu positivity rate atau banyaknya hasil positif dari pengujian yang dilakukan dengan persentase diatas 5% dan mempertimbangkan laju pemeriksaan 1 per 1000 penduduki per minggu.
Kedua, pembukaan izin kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi dengan syarat dilakukan oleh institusi percontohan yang ditetap melalui peraturan daerah. Atau yang ditetapman peraturan kepala daerah dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Meski demikian, perguruan tinggi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.
Ketiga, ialah pemberian izin operasional kegiatan seni, sosial dan budaya dengan syarat pembatasan jumlaj pengunjung maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, khusus bagi daerah-daerah yang baru menjalankan PPKM Mikro, harus sudah melakukan koordinasi daerah tingkat 1 yang dipimpin gubernur bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan pemangku kepentingan terkait.
Dan daerah yang masuk PPKM Mikro tahap IV ini, wajib melakukan pelaporan berjenjang per wilayah administratif dengan satgas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta posko tingkat kecamatan dan kelurahan yang sudah siap beroperasi. Apabila ada kendala, maka provinsi pelaksana PPKM Mikro harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Satgas di tingkat pusat, dengan demikian kendala yang terjadi dapat diatasi dan PPKM Mikro dapat berjalan dengan baik.
Dan PPKM Mikro tahap IV ini diharapkan mempercepat pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Besar kesuksesan ini ditentukan tanggapnya pemerintah dan kepatuhan masyarakat. “Kita harus optimis, bahwa setiap usaha yang kita lakukan akan memberi perubahan ke arah yang positif jika kita bersama-sama melakukannya dengan bersungguh-sungguh,” pesan Wiku.
Jakarta, 23 Maret 2021
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
[ISTA/QQ/YOY]