Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di Pabrik Citereup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/4/2021). Foto: Rizki/Man
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika meminta PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mengkaji ulang rencana pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)/Solar Panel-1 Citeureup di lokasi bekas tambang limestone di Quarry D Citeureup, Jawa Barat.
“Saya minta kepada PT INTP memikirkan kembali untuk pembangunan PLTS di Citeureup,” kata Kardaya dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI dengan Direktur Utama PT INTP, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dirjen Minyak dan Gas KESDM, direksi PT PLN, direksi PT Pertamina EP, dan Dinas ESDM Jawa Barat, di Pabrik Citereup, Bogor, Jabar, Kamis (1/4/2021).
Kardaya mengingatkan PT INTP untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasar Pasal 1 ayat (26), reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Menurut Kardaya, PT INTP lebih baik melakukan reklamasi terhadap bekas tambang limestone di Quarry D Citeureup, dari pada membangun proyek PLTS di lokasi bekas tambang itu. Oleh karena itu, Kardaya menilai, PT INTP lebih baik melakukan reklamasi bekas tambang limestone di Quarry D Citeureup, daripada membangun proyek PLTS di bekas tambang itu. “Coba PT INTP lihat lagi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 1 ayat (26) terkait penjelasan reklamasi,” kata Kardaya.
Jadi, jauh sebelum PT INTP melakukan penambangan di suatu lokasi, menurut Kardaya, harus benar-benar memperhatikan lingkungan dan harus bisa memulihkan serta memperbaiki ekosistem agar dapat berfungsi kembali seperti awal sebelum dijadikan tempat eksploitasi. “Jangan sampai itu menambah jumlah kerusakan lingkungan dan ekosistem hewan-hewan yang hidup di daerah itu,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT INTP, Christian Kartawijaya mengatakan, rencana pembangunan PLTS itu masih tahap rencana dan masih menunggu izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Namun, Christian menjelaskan, niatan rencana proyek pembangunan PLTS merupakan amanat dari pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan reduksi emisi CO2 sebanyak 39.000 ton CO2/tahun. “Sampai saat status proyek PLTS sedang dalam tahap pengurusuan izin,” kata Christian. (qq/sf)