Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, sehingga pembahasan maupun penyelesaian RUU ini akan mendapat perhatian khusus dari DPR RI maupun pemerintah.
“Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, terlebih dalam kondisi pandemi seperti saat ini yang membuat APBN kesulitan anggaran pendapatan, sehingga RUU ini nantinya diharapkan dapat memperluas dan memperdalam cakupan perpajakan sebagai kontributor utama dalam APBN,” ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius, dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) secara virtual bertema ‘Urgensi Pembentukan RUU KUP’, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Sensi menyampaikan bahwa naskah akademis RUU KUP ini sudah disiapkan, bahkan sudah ada Surat Presiden di periode sebelumnya, namun pembahasannya mendapat penundaan. FGD yang diinisiasi Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yustinus Prastowo; Managing Partner of DDTC Darussalam; dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dahlia Hasan.
Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah mengatakan, ketika ada perubahan yang harus dilakukan dalam RUU KUP, harus diselaraskan dengan peraturan perundangan yang ada dan jangan sampai muncul inkonsistensi. Perubahan yang dilakukan harus menghasilkan UU Perpajakan yang lengkap dan dinamis. Sehingga jangan sampai revisinya justru kehilangan gambaran besar dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Politisi PDI-Perjuangan itu berharap, revisi UU Perpajakan tersebut segera diselesailkan. “Semoga RUU tidak lama diselesaikan. Perlu juga rekonstruksi yang berisi visi perpajakan dan dalam pembentukan UU Perpajakan ini dan perlu dengarkan masukan dari akademisi dan pelaku usaha,” pungkas Anggota Komisi XI DPR RI itu. (ros/sf)