Selama masa Pembatasan Gerakan Masyarakat Darurat (PPKM), hasil pemantauan Pokja Penanganan COVID-19 menunjukkan bahwa 26% desa/kelurahan masih menggunakan masker dengan tingkat kepatuhan yang rendah terhadap prosedur kebersihan. 28% desa/kelurahan menjaga jarak.
Juru bicara Pokja COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, tingkat kepatuhan yang rendah ini harus segera dikoreksi selama PPKM darurat. Periode pengetatan dilakukan untuk menahan lonjakan kasus, diikuti dengan periode relaksasi untuk memulihkan perekonomian akibat dampak.
“Restoran, kawasan pemukiman, dan tempat olahraga umum merupakan tempat yang paling tidak patuh di masyarakat,” kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20 Juli 2021). Juga disiarkan di saluran YouTube Sekretariat Presiden.
Lihat Jawa-Bali lebih detail. Banten (28,57%) merupakan provinsi dengan desa/kelurahan terbanyak yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan masker. Sementara di DKI Jakarta, jumlah desa/jalan yang tidak menerapkan social distancing adalah yang terbesar (48,26%), atau hampir separuhnya tidak.
Dengan mengacu pada data tersebut, sebelum masa relaksasi jalan setelah berakhirnya masa pengetatan, perlu dilakukan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran perjanjian kesehatan yang merupakan salah satu hal penting yang perlu dilaksanakan. Dalam lingkup sosial terkecil, penanggung jawab RT/RW dapat menjadi contoh yang baik bagi warga dengan tidak membiarkan keramaian terjadi di kawasan pemukiman. Dan selalu ingatkan masyarakat untuk memakai masker saat keluar rumah.
Ketua RT saat ini sedang memikul beban baru, dan cukup berat untuk mengawasi warganya.
Meski sulit, bukan berarti tidak bisa dicapai dengan menerapkan prinsip eksplorasi, kontak, pengaruh dan mengajak warga untuk melaksanakan kesepakatan kesehatan. Kemudian berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dan puskesmas. Oleh karena itu, keberhasilan ini telah membantu mengekang kasus COVID-19 di seluruh negeri.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus selalu memantau data kepatuhan perjanjian kesehatan di daerahnya masing-masing. Saat ini data tersebut dapat diakses di alamat Covid19.go.id pada bagian “Pemantauan Kepatuhan Protokol Kesehatan” pada menu “Distribusi” di situs resmi pemerintah. Kepatuhan di tingkat desa/kelurahan dapat dipantau.
Ia mengatakan: “Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk tidak menindak tegas mereka yang melanggar perjanjian sanitasi yang masih dalam kategori kepatuhan rendah di wilayahnya.”
Di sisi masyarakat, mereka dapat memantau website untuk meningkatkan kesadaran diri dan membantu menjaga perjanjian kesehatan dan saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi untuk meningkatkan kepatuhan perjanjian kesehatan.