Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut PeduliLindungi sebagai aplikasi pelacakan kasus virus corona (Covid-19) menjamin keamanan data pengguna.
Hal itu disampaikan Kementerian Kesehatan menanggapi laporan Kedutaan dan Konsulat Amerika Serikat (AS) di Indonesia yang menyebut bahwa aplikasi PeduliLindung diduga melanggar HAM terkait privasi pribadi, Minggu (17/4) malam.
“Tuduhan ini tidak berdasar. Jika Anda membaca dengan seksama, tidak ada yang menunjukkan bahwa PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia. Pengelola aplikasi PeduliLindung menjelaskan bahwa keselamatan dan perlindungan data pengguna adalah prioritas utama,” tulis akun Twitter @KemenkesRI.
Kementerian Kesehatan mengatakan aplikasi itu dikembangkan sejalan dengan kesepakatan global dalam Joint Statement Badan Kesehatan Dunia (WHO) on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020 lalu.
Baca Juga : Indonesia Sukses Lewati Puncak Omicron
Selanjutnya, semua fungsi PeduliLindung beroperasi dalam kerangka perlindungan dan keamanan data yang dikenal sebagai Data Ownership and Stewardship.
Aplikasi ini juga meminta persetujuan pengguna untuk penggunaan data, sehingga PeduliLindung hanya dapat mengakses dan mengumpulkan data pribadi dan sensitif dengan izin pengguna.
“Langkah ini menjadi lapisan untuk setiap transaksi pertukaran data,” tulis Kemenkes.
Kemenkes mengatakan, aplikasi PeduliLindung telah digunakan sejak awal untuk mengumpulkan data pasien Covid-19, vaksinasi, dan riwayat perjalanan di dalam dan luar negeri. Data ini digunakan untuk keperluan pengambilan keputusan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau status vaksinasi tidak lengkap memasuki ruang publik. Kemudian, sebanyak 538.659 status hitam atau terinfeksi Covid-19 berhasil “ditahan” untuk perjalanan domestik atau akses ke tempat umum.
“PeduliLindung menjamin keamanan, terpercaya dan tanggung jawab penggunaan data pengguna,” kata Kementerian Kesehatan.
PEDULILINDUNGI EFEKTIF BANTU PENANGANAN PANDEMI COVID-19❗️
Sejak diluncurkan dua tahun lalu, PeduliLindungi telah membantu melindungi jutaan masyarakat Indonesia dari penularan COVID-19 terutama saat berada di ruang publik. pic.twitter.com/RvUT2jmosW
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) April 17, 2022
Amerika Serikat baru-baru ini merilis laporan berjudul ‘2021 Country Report on Human Rights Practice: Indonesia’. Laporan tersebut menyoroti bahwa penggunaan PeduliLindung dinilai memiliki motif pelanggaran privasi publik.
Laporan itu kemudian mencatat bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga telah menyatakan keprihatinan tentang keseluruhan informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindung dan bagaimana pemerintah menyimpan dan menggunakan data komunitas dalam aplikasi di era Covid-19.