Sebanyak 8 kabupaten/kota di Jawa memperoleh kado istimewa saat HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia. Mereka nampak dari belenggu PPKM Level 4 dan turun ke level 3 dan juga mendapatkan pelonggaran dalam aktivitas sosial dan ekonomi.
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga keseluruhan kabupaten kota yang masuk di dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. Terkait ketentuan ini bakal dituangkan didalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail,” ujar Menko Marves Luhut Pandjaitan didalam konferensi persnya, Senin (16/8/2021).
Sebelumnya, Pemerintah udah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 ini diperpanjang dari 16 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas saran Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali bakal diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut.
Luhut menjelaskan, penerapan Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 yang dikerjakan sejak tanggal 07 Agustus sampai 16 Agustus 2021 di Jawa Bali menyatakan hasil yang makin baik, hal ini sanggup nampak berasal dari Tren Kasus Konfirmasi yang terhadap tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76% dan Kasus Aktif turun 53% dari titik puncaknya.
“Jumlah angka kesembuhan terhitung meningkat dan jumlah kematian konsisten mengalami penurunan.”
“Kami terhitung melihat tren penurunan berjalan terhadap positivity rate, perawatan pasien, persoalan konfirmasi dan angka kematian pada nyaris seluruh provinsi di Jawa Bali.”
Berikut ini daftar 8 kabuoaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 berdasarkan Inmendagri nomer 34/2021.
Banten
1. Kota Cilegon
Jawa Tengah
1. Kota Semarang
2. Kabupaten Semarang
3. Kabupaten Purworejo
4. Kabupaten Kendal
5. Kabupaten Demak
6. Kabupaten Wonosobo
Jawa Timur
1. Kabupaten Nganjuk