Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan dua instruksi Menteri Dalam Negeri tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan dalam pesan elektronik di Jakarta, Selasa (21/9/2021), ada dua Inmendagri, yakni Inmendagri 43/2021 dan Inmendagri 44/2021.
Inmendagri 43/2021 PPKM 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali. Arahan Menteri Dalam Negeri tersebut berlaku mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.
“Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, penilaian PPKM COVID-19 level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan dilakukan sesuai dengan kriteria berdasarkan situasi pandemi,” Inmendagri 39/2021.
Kemudian, Inmendagri 44/2021 tentang pelaksanaan PPKM tingkat 4, 3, 2 dan 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut berlaku mulai 7 September 2021 hingga 4 Oktober 2021. Menetapkan tingkat wilayah sesuai petunjuk, dan menyesuaikan indikator upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan COVID-19 sebagai pedoman dalam menanggulangi pandemi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penetapan ini menambah indikator kinerja secara keseluruhan untuk dosis pertama vaksin dan dosis pertama vaksinasi untuk orang lanjut usia di atas 60 tahun mulai dari target vaksinasi.
Ditetapkan bahwa tingkat kabupaten (kota) dikurangi dari tingkat ketiga ke tingkat kedua, dan tingkat vaksinasi satu dosis untuk orang tua di atas 60 tahun tidak boleh kurang dari 50%, dan vaksinasi satu dosis tarif tidak boleh kurang dari 40%.
Kemudian di tingkat kabupaten/kota, dari tingkat 2 sampai tingkat 1, paling sedikit 70% dari total angka vaksinasi untuk dosis pertama dan minimal 60% dari angka vaksinasi dosis pertama untuk orang yang berusia di atas 60 tahun.
Bagi daerah/kota yang memiliki level 2 dalam Permendagri No 41 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 sesuai indikator yang ditentukan per 12 September 2021 diberikan waktu 2 minggu untuk menyelesaikan target Vaksinasi yang ditetapkan oleh Inmendagri 44/2021.
Ditetapkan jika target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, kabupaten/kota akan ditingkatkan ke level 3.