Pada minggu ke-4 September 2021, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kepolisian wilayah Banten semakin meningkat. Demikian hasil analisis dan evaluasi data dari Biro Operasi Polda Banten.
Terdapat 33 kasus gangguan kamtibmas pada minggu ke-3 September meningkat menjadi 50 kasus atau meningkat 52% pada minggu ke-4 September. Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat menjelaskan, wilayah dengan tingkat kriminalitas tertinggi terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang yaitu sebanyak 23 kasus.
Amiludin Roemtaat mengatakan, di wilayah hukum Polres Tangerang dan Polda Banten bertambah 11 tindak pidana, dari 12 menjadi 23. Ia melanjutkan, “Selain Polres Tangerang, kerusuhan jamsostek di Polres Cilegon sebanyak 10 kali, dan huru hara di Polres Lebak sebanyak satu kali.
AKBP Shinto Silitonga juga menjelaskan selain Polres jajaran diatas, gangguan kamtibmas Polres lainnya mengalami penurunan tindak kejahatan.
“Untuk wilayah hukum Polres Serang Kota mengalami penurunan gangguan kamtibmas dari 4 kasus menjadi 3 kasus. Dan Polres Pandeglang turun 3 kasus, dari 4 kasus menjadi 1 kasus,” jelas Shinto Silitonga.
Dari data gangguan kamtibmas, trend kejahatan tetap didominasi oleh curat (pencurian dengan pemberatan) kemudian narkotika dan penganiayaan.
Shinto menyatakan dengan adanya peningkatan tingkat kejahatan ini, diharapkan masyarakat harus lebih waspada di lingkungan sekitarnya.
“Lakukan pengamanan mandiri atau swakarsa dengan mengaktifkan Pos Kamling di lingkungannya, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Dimana kita ketahui, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Dengan adanya siskamling merupakan salah satu upaya menghilangkan kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ungkap Shinto.
Terakhir ia mengajak kepada jajaran Polres untuk meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
“Sesuai arahan bapak Kapolda, agar para Kapolres untuk meningkatkan kegiatan rutinnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan KRYD. Melalui kegiatan preemtif, preventif dan law enforcement atau repressive, sebagai upaya Polri untuk menekan terjadinya tindak kejahatan,” tandas Shinto.