Pengaduan pinjaman online ilegal (Pinjol) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 19.711 kasus. Sudah saatnya tindakan Pinjol yang meresahkan masyarakat itu diadili di bawah hukum pidana yang berlaku.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan yang akrab disapa Hergun menyampaikan pandangannya dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (28/10/2021) tentang keterbukaan data pribadi, teror dan perundungan, penyalahgunaan tagihan, dan pelecehan seksual.
“Pinjol yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE. Dan jika melakukan kekerasan fisik dan mengambil harta benda dapat dijerat dengan pasal 170, pasal 351, pasal 368 ayat 1 dan pasal 335 ayat 1 setelah putusan MK dijelaskan Hergun.
Politisi Partai Gerindra mendesak OJK dan penegak hukum memberantas Pinjol ilegal. Semua pihak terkait, mulai dari investor dan operator hingga debt collector harus ditindak tegas dan diadili. Pemberantasan Pinjol ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) yang merupakan gabungan 13 kementerian/lembaga, antara lain OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri. dan Polri.
Menurut Hergun, SWI telah menindak 3.515 penyelenggara Pinjol ilegal di Indonesia sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah menutup atau menghentikan akses terhadap 4.874 konten Pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.
Dan, sepanjang tahun 2021, Kominfo telah menutup 1.856 yang ada di website, Google, Play Store, YouTube, Facebook dan Instagram, serta file sharing. “Meskipun SWI dan Kominfo telah menutup ribuan Pinjol ilegal, tampaknya mereka belum mampu memberantas keberadaan Pinjol ilegal. Seperti yang mereka katakan, satu mati tumbuh seribu. Pinjol ilegal terus bertambah dan setiap kali menebar jebakan dan menjebak orang-orang yang kesulitan keuangan,” kata Hergun.
Menurut DPRD Jabar IV, strategi pemberantasan Pinjol ilegal bisa dilakukan dengan dua cara, yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan penguatan edukasi masyarakat tentang bahaya Pinjol ilegal. Selain itu, perlu adanya moratorium izin Pinjol agar masyarakat tidak terjebak di Pinjol ilegal dalam hal penuntutan, penegakan hukum dapat menegakkan hukum informasi dan transaksi elektronik atau KUHP.