Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan pemerintah bahwa penetapan peraturan harus didasarkan pada fakta dan data yang jelas serta logika pemikiran yang rasional agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat.
Hal itu disampaikan Suryadi menanggapi keputusan pemerintah menghapus surat edaran Kementerian Perhubungan yang memuat kontroversi mengenai ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau waktu tempuh minimal 4 jam.
“Ketentuan itu dihapus karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara rasional atas dasar apa perjalanan jarak jauh didefinisikan sebagai jarak tempuh minimal 250 km atau minimal 4 jam yang karenanya memerlukan perlakuan berbeda dari perjalanan lain yang lebih dekat. Mengapa jarak tempuh 200 km? atau 3,5 jam? Bukankah itu termasuk perjalanan jarak jauh?” tanya Suryadi dalam siaran persnya Kamis (4/11/2021).
Politisi PKS ini menyayangkan pemerintah tidak bisa menjelaskan bagaimana cara mengecek jarak perjalanan seseorang. Karena, lanjutnya, masih banyak warga yang berdomisili tidak sesuai dengan KTP, sehingga pemeriksaan KTP atau STNK tidak bisa dijadikan sebagai patokan. Tolak ukur jarak perjalanan seseorang, sehingga buktinya ada di lapangan, yang mungkin menimbulkan perdebatan antara petugas dan masyarakat.
Pemerintah, kata Suryadi, juga harus berkomitmen untuk memastikan ketersediaan vaksin yang memadai dan upaya ajakan agar masyarakat mau divaksinasi tanpa harus menghambat aktivitas masyarakat. “Yang paling penting adalah meminta pemerintah untuk terus memperkuat Testing, Tracing dan Treatment (3T) serta membantu dan mendorong masyarakat untuk terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat, sambil menyisakan ruang untuk pemulihan ekonomi,” pungkas Suryadi.
Seperti diketahui, sesuai SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Sedangkan sampel diambil paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan dan catatan vaksinasi (minimal dosis pertama vaksin), penting untuk kelanjutan perjalanan. Sedangkan untuk aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil antigen negatif.
Photo by Alifia Harina from Pexels