Jakarta – Hari ini, Rabu (02.01.2022), dosis ketiga vaksin COVID-19 dimulai. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memastikan seluruh Puskesmas di Jakarta siap untuk vaksinasi booster.
“Kita sudah infokan ke semua puskesmas, nanti kita lihat seberapa banyak sasaran bisa sempat hadir,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada wartawan, Selasa malam, 11 Januari 2022.
Widyastuti memastika akan membuat alur antrian yang tidak menimbulkan masalah seperti keramaian pemberian vaksin booster, sehingga lansis dapat terlayani dengan baik. “Karena butuh alur yang rapi, karena orang tua merasa kasihan jika tidak teratur,” ujarnya.
Ia memastikan semua puskesmas siap untuk divaksinasi booster untuk lansia di Jakarta. “Prinsipnya Puskesmas siap menerima lansia yang dijadwalkan untuk divaksinasi (booster),” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan vaksinasi ulang bagi lansia dan kelompok rentan kini menjadi prioritas. Pilihan vaksin Covid-19 yang tersedia: Sinovac, AstraZeneca, Pfizer dan Moderna.
Baca Juga : Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Kapolri Instruksikan Akselerasi ke Lansia dan Anak-Anak
“Kami memiliki Shinovac, Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna. “Belum ada angkanya,” katanya.
Presiden Joko Widodo menjamin vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19 gratis atau dipungung biaya untuk seluruh rakyat Indonesia.
Ia mengatakan imunisasi booster akan menjadi prioritas bagi lansia dan kelompok rentan terpapar Covid-19.
“Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Vaksinasi booster akan berlaku efektif pada Rabu, 12 Januari 2022. Jokowi menekankan pentingnya vaksinasi booster mengingat Covid-19 terus bermutasi dan menghasilkan strain baru.
Beliau mengatakan, “Upaya-upaya ini penting untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus COVID-19 yang terus berubah.”
Jokowi mengulangi, “Keselamatan rakyat adalah yang utama.”
Dia melaporkan bahwa calon penerima vaksinasi dosis ketiga harus menerima dosis kedua dari vaksin Covid-19. Mereka memiliki setidaknya dosis kedua vaksin 6 bulan yang lalu.