Jakarta – Suryadi Jaya Purnama, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), mempersilahkan masyarakat untuk segera melakukan tindakan konstitusional berupa judicial review (JR) setelah RUU tersebut disahkan untuk pada Rapat Paripurna DPR RI. Selasa (18 Januari 2022).
“Sebagai partai yang memiliki wakil di DPR, kami hormati mekanisme pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Tetapi, kita juga memberi peluang kepada masyarakat untuk ambil langkah lanjutan sesuai konstitusi salah satunya dengan menguji UU ini terhadap konstitusi,” ujar Suryadi dalam diskusi daring tentang RUU IKN yang diselenggarakan oleh salah satu lembaga riset, Jumat (21/1/2022). Parlementaria mengutip diskusi tersebut pada Sabtu (22/1/2022).
Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, pembahasan RUU IKN bukan saja karena waktunya yang saat ini sedang sulit secara sosial-ekonomi, tapi juga karena substansi dalam RUU tersebut belum tuntas diselesaikan. Suryadi menilai nuansa bisnis dalam pembahasan RUU ini sangat terasa.
“Misalnya, ketika membaca Pasal 12 RUU IKN yang diberikan, hanya diungkapkan satu kewenangan Kewenangan Otorita IKN Nusantara untuk memberikan peluang investasi untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang mendukung pengembangan IKN. Selebihnya kewenangan tersebut akan diatur dalam PP,” jelas anggota Komisi V DPR RI.
Menurut Suryadi, semua harus sama dan jelas saat membahas klaster yang menjadi kewenangan otoritas IKN Nusantara semua harus setara dan eksplisit. Artinya, semua kekuasaan diatur dengan undang-undang, bukan melalui PP. Bukan hanya soal kemudahan investasi, pemberian insentif, dan bentuk kesepakatan di mana kepala pemerintahan berinteraksi dengan pihak lain dalam konteks ekonomi.
Baca Juga : Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Pastikan RUU TPKS Segera Disahkan
“Tetapi, kewenangan lain misalnya bagaimana mengatur pemerintahan, bagaimana konteks dalam ketatanegaraan, itu tidak diatur secara eksplisit. Tetapi, diatur dalam peraturan pemerintah,” seloroh legislator dapil Nusa Tenggara Barat II tersebut.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Pansus RUU IKN, menegaskan proses penyusunan UU IKN berlangsung di lingkungan kerja yang sangat intensif. Hal ini untuk mengantisipasi apakah masyarakat akan menjalani uji materiil (JR) di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan.
“Kami sudah mengantisipasi jika ada judicial review. Pengalaman sebelumnya (beberapa UU yang di-judicial review) itu akan menjadi catatan penting kami untuk melihat apa yang kemarin dianggap kurang,” ujar Doli saat ditemui Parlementaria, di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2022).
Politisi Partai Golkar tidak menghalangi kelompok swasta untuk mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, hak atas JR merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. “Namun, kami berusaha bekerja dengan sungguh-sungguh, konsentrasi tinggi, untuk tidak melewati semua prosedur yang ada,” ujarnya kala itu.
Baca Juga : Baleg DPR RI Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja