Jakarta – Anggota Komite IV DPR RI Endang Setyawati Thohari menilai perlu adanya sosialisasi pencegahan penggunaan perangkap listrik untuk membunuh hama tikus di Desa Jambanan, Kabupaten Sidohardjo, Sragen, Jawa Tengah. Hal ini untuk melestarikan ekosistem padi yang terkait dengan rantai pangan lokal.
“Perilaku petani harus disosialisasikan untuk menghargai lingkungan. Juga harus ada penjelasan dari pejabat kita tentang baik/buruknya penggunaan perangkap listrik. Karena ternyata biografi yang buruk tidak disosialisasikan. Jadi, masyarakat petani perlu juga diberitahu baik/buruknya menggunakan jebakan listrik untuk membunuh tikus,” jelas Endang saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (5/2/2022).
Karena itu, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini sangat mendukung program Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk melindungi ekosistem tersebut melalui penggunaan satwa burung hantu yang dapat memangsa hama tikus. Dengan cara melalui kolaborasi dengan masyarakat untuk swadaya penyediaan pakan burung hantu, namun sarang atau pohon untuk tempat bernaung burung hantu dapat disediakan oleh Kementerian Pertanian.
“Pada akhirnya, petani dan pemerintah harus bersinergi. Terutama untuk kebangkitan institusi. Jadi ketika kita bekerja, pemerintah dan masyarakat termotivasi dan jauh lebih baik daripada bekerja sendiri,” kata mantan pejabat Kementan ini.
Sementara itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen atas rencana pemberantasan tikus tanpa racun. Namun dengan mengatur ekosistem melalui pengadaan burung hantu. Sehingga, cara-cara seperti itu dinilai lebih beradab dan menghargai ekosistem yang ada di sawah.
“Nah jadi burung hantu itu salah satu dari pengendalian tikus yang mengatur tentang ekosistem kita. Jadi itu kita harus perhatikan dengan baik,” tutup legislator dapil Jawa Barat III tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan telah melakukan operasi gabungan melibatkan aparat TNI dan Polri dengan mencabut sejumlah 379 unit jebakan listrik yang digunakan untuk membasmi tikus di lahan sawah para petani Sragen.
Kemudian, sosialisasi mengenai pasal 359 KUHP juga dilakukan didampingi oleh TNI dan Polri yang berhasil menghentikan pemilik sawah tidak memasang jebakan listrik tikus lagi.
“Mengingatkan kami kemarin sudah melakukan sosialisasi yang melibatkan unsur TNI dan Polri bahwa pada pasal 359 KUHP yang berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’. Inilah yang menyebabkan teman-teman sekarang di lahan sudah tidak ada lagi lahan yang dialiri arus listrik,” pungkasnya.
Baca Juga : RUU IKN Disetujui, Suryadi Jaya Purnama Persilahkan Masyarakat Ambil Langkah ‘Judicial Review’