Jakarta – Bantuan Sosial (Bansos) dari program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada Februari 2022.
Seperti diketahui, masyarakat bisa mengunjungi Cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat penerima bansos PKH yang dikeluarkan pada Februari 2022.
Bantuan sosial PKH diberikan kepada rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diberikan dalam kategori penerima PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan sosial PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial, dengan atau tanpa adanya pandemi.
Sebab, bansos PKH diselenggarakan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas.
Anggaran bantuan sosial PKH sebesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Kemudian penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Baca Juga : Kemensos Salurkan Bantuan Bagi Keluarga yang Tinggal di Kebun Warga
Tujuan PKH
1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
4. Mengurangi kemiskinan
5. Inklusi keuangan
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
– Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan
– Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
– Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
– Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
– Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial:
– Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga
– Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Besaran bantuan PKH 2022
– Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun
– Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun
– Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun
– Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun
– Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun
– Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun
– Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima PKH
– Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
– Masukkan nama sesuai KTP
– Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom
– Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru
– Klik cari data, hasil data pencarian akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
– Download Aplikasi Cek Bansos
– Kemudian login dan klik menu ‘Daftar Usulan’
– Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik ‘Tambah Usulan’
– Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga
– Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK
– ‘Field’ yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan
– Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu ‘Pilih Bansos’
– Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.