Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bansos sesuai target. Saat menyusun rencana kerja, pihaknya melakukan hal tersebut dengan menerapkan data yang terukur dan dapat teruji, yaitu data terpadu.
Agus Zainal Arifin, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, mengatakan hal itu melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) Secara Menyeluruh.
Permensos ini menjelaskan bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS merupakan hasil proses usulan data verifikasi, validasi dan pengendalian penjaminan kualitas.
“DTKS digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai acuan dalam program-program fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” katanya seperti dikutip YouTube Kementerian Sosial, Rabu (6/4/2022).
DTKS dioperasikan oleh Pusat Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial dengan penyempurnaan data oleh pemerintah daerah dengan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKSNG) sejak tahun 2017.
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemda kabupaten/kota berwenang melakukan pendataan dan pengelolaan data tingkat kabupaten/kota.
Pendataan dan pengelolaan tersebut berupa mengecek DTKS eksisting, melakukan updating DTKS di wilayah masing-masing serta memeriksa dan memperbaiki data NIK penerima program bantuan sosial yang berasal dari DTKS.
Upaya peningkatan integritas data terdiri dari reformasi data, perbaikan proses dan peningkatan inklusi dan akuntabilitas. Pembenahan data dilakukan dengan penyatuan 4 database yaitu DTKS, PKH, BPNT dan BST menjadi data individu tunggal yaitu DTKS baru.
“Hingga tahun 2021, DTKS akan direformasi secara besar-besaran, khususnya dengan tujuan untuk meningkatkan integritas DTKS sebagai data perlindungan sosial yang terintegrasi. Ini penting untuk memastikan semua data harus memiliki identitas tunggal,” katanya.
“Tidak boleh ada duplikat data dan data yang identitasnya tidak jelas. Oleh karena itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dicocokkan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” tambah Agus.
Kemajuan teknologi dan digitalisasi di segala aspek kehidupan mendorong Kementerian Sosial untuk berbenah, tak terkecuali wajah DTKS. Aplikasi cek Bansos dari Kementerian Sosial ini sebagai bentuk inovasi layanan publik.
Pemerintah juga memberikan fasilitas yang disebut Usul dan Sanggah. Fasilitas tersebut dapat ditemukan di aplikasi Cek Bansos dan dapat diunduh melalui Google Playstore. Setelah itu, mereka yang ingin mengajukan dapat mengajukan proposal mereka melalui aplikasi.
“Aplikasi ini memungkinkan penerima manfaat untuk mengecek statusnya melalui akun yang telah dibuatnya. Pada akhirnya, DTKS telah menjadi alat yang tangguh dan andal bagi Kementerian Sosial, khususnya sebagai database penerima dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.”