humasri.com – Kementerian Sosial mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Pencabutan izin PUB ACT terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus menghentikan usahanya sebagai Badan Pengumpul Uang dan Barang (PUB). Lisensi PUB ACT dicabut.
Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
“Jadi alasan kami mencabutnya karena ada indikasi pelanggaran Permensos sampai menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan resmi.
Menurut Pasal 6 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Pada Selasa (5/7), Kemensos mengundang jajaran pengurus Yayasan ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk hadir dalam pertemuan tersebut, pertemuan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang tengah berkembang di masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu KHajar mengatakan rata-rata 13,7% dana tersebut berasal dari dana atau barang yang diminta dari masyarakat dan digunakan sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tidak memenuhi aturan batasan maksimal 10%. Pada saat yang sama, PUB Bencana didistribusikan sepenuhnya kepada masyarakat, dan dana yang terkumpul tidak dikenakan biaya operasional.
Selain itu, Muhadjir mengatakan pemerintah menanggapi apa yang meresahkan masyarakat dan akan menyelidiki lebih lanjut izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi.
Mengutip Kompas.com, melalui pemberitaan Tempo bertajuk ‘Kantong Bocor Dana Umat’, ada tudingan petinggi ACT menyelewengkan sumbangan. Selain itu, dalam laporan tersebut, petinggi ACT diduga menerima berbagai fasilitas mewah berupa kendaraan operasional tipe Alphard dan dana yang disumbangkan secara berlebihan untuk mengoperasikannya.
Ibnu Khajar, Presiden ACT, membenarkan bahwa gaji pejabat ACT, terutama untuk jabatan presiden, sebesar Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis diterapkan pada awal 2021, tetapi jumlah gaji telah direvisi turun karena sumbangan yang lebih rendah pada September 2021.
Lembaga ACT juga mengakui bahwa 13,7% dari total donasi yang diterima setiap tahun dipotong. Pengurangan digunakan untuk bisnis seperti membayar upah.
Dia beralasan banyak pemotongan karena ACT bukan badan amal, melainkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). “Perlu kami sampaikan dalam forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang memiliki izin dari Baznas atau Kementerian Agama. Maka posisi itulah yang perlu kami sampaikan kepada yang mengetahui Alembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sudah berkiprah di 47 negara,” katanya, Senin (4 Juli 2022).
Baca Juga : Kemensos: Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran