HumasRI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menerbitkan daftar raksasa teknologi yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengatakan tujuh PSE di Indonesia diputus aksesnya.
Daftar aplikasi itu termasuk Paypal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com dan Epic Games. Namun, tiga lainnya seperti Steam, Dota dan CS Go telah merespons email dari Kementerian Kominfo meskipun belum mengisi formulir pendaftaran seperti yang diminta sebagai prasyarat normalisasi.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika masih berupaya menghubungi para PSE,” kata Semuel.
Menurut Semuel, Kominfo pada Senin (1/8) meminta bantuan Kedutaan Besar AS untuk menghubungi perusahaan teknologi yang belum terdaftar seperti Steam, Dota, CS GO, dan lainnya.
Pemilik perusahaan berasal dari Amerika Serikat, Kominfo menyatakan telah meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Diharapkan kedutaan bisa memfasilitasi komunikasi dengan Yahoo yang bermarkas di Sunnyvale, Epic Games di North Carolina, dan Origins di Redwood City.
Baca Juga : Dukung Akselerasi Transformasi Digital, Kominfo Lakukan Pemerataan Infrastruktur TIK
Akses Paypal dibuka sementara
Terkait penghentian akses Paypal, Kominfo telah membuka kembali layanan Paypal pada Minggu (31/7) pukul 08.00 WIB, sampai Jumat 5 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB dengan tujuan agar masyarakat dapat mentransfer asetnya ke platform lain yang tersedia.
“Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan 5 hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain,” katanya sambil menambahkan Kementerian Kominfo juga telah menghubungi Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk membantu komunikasi dengan Paypal.
Dalam komunikasi dengan Steam, Dota dan CS GO, Kominfo sudah mendapat tanggapan dan sedang dalam komunikasi lebih lanjut.
Kewajiban pendaftaran PSE swasta dalam dan luar negeri berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan ketentuan ini, banyak aplikasi dan website yang beroperasi di Indonesia berbondong-bondong ke PSE Kominfo untuk mendaftar agar platform mereka tidak berhenti beroperasi di Indonesia.
Menurut laporan Semuel, Minggu (31/7), sebanyak 9.039 sistem elektronik telah terdaftar, dengan 5.453 PSE terdaftar pada sistem tersebut.