HumasRI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 566.332 item konten berunsur perjudian di ruang digital, termasuk akun platform digital dan situs web yang membagikan konten terkait aktivitas perjudian.
Upaya itu dilakukan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, seperti dikutip dalam siaran pers hari Senin.
“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Rincian penanganan per tahunnya, pada 2018 dilakukan pemutusan akses konten judi online sebanyak 84.484 konten. Kemudian, pada 2019 sebanyak 78.306 konten; di tahun 2020 sebanyak 80.305 konten; lalu, tahun 2021 sebanyak 204.917 konten; dan tahun 2022 per 22 Agustus adalah sebanyak 118.320 konten.
Selain itu, patroli siber yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan 24 jam sehari oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
Lebih lanjut Kominfo mengatakan penghentian akses bukan satu-satunya solusi penyelesaian judi online.
Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk melindungi masyarakat dari segala macam konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” kata Semuel.
Ia melanjutkan, Kemenkominfo juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online dan siap bekerja sama dalam memberantas segala macam konten negatif yang dilakukan polisi di Internet.
Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan beberapa tantangan dalam menangani perjudian online, antara lain penggunaan nama domain yang mirip atau penggunaan alamat IP untuk mereplikasi situs perjudian.
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak dapat memantau penawaran perjudian yang ditawarkan melalui pesan pribadi.
Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga ini dapat menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” kata Semuel.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Pengaduan nomor dapat melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.
Baca Juga : Kominfo Buka Akses Yahoo Hingga Dota, 15 Situs Judi Online Diblokir