HumasRI – Masker masih menjadi persyaratan naik transportasi umum di masa pandemi COVID-19. Namun, menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), selama yang bersangkutan sudah divaksinasi booster, sebenarnya aman-aman saja melepas masker.
“Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa,” ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) saat ditanya soal kewajiban masker di transportasi umum.
Apa Kata Kemenkes RI?
Pemerintah hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan aturan wajib masker di transportasi umum dan ruangan tertutup dicabut. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan syarat pemakaian masker masih mengacu pada ketentuan Satgas COVID-19.
“Kita masih merujuk ke Surat Edaran Satgas ya,” terangnya pada Jumat (10/3/2023).
Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan masker yang perlu digunakan di transportasi umum meliputi:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Sebelumnya, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut pemakaian masker di seluruh aktivitas, termasuk dalam dan luar ruang masih dibahas bersama kementerian dan lembaga lainnya.
Masyarakat hingga kini diimbau untuk memahami risiko penularan virus masing-masing, saat Indonesia memasuki fase transisi menuju endemi. Artinya, masker sebaiknya tetap dipakai saat seseorang bergejala, berada di tempat dengan sirkulasi buruk, hingga tidak memungkinkan melakukan jaga jarak.
“Di masa transisi endemi pasca pencabutan PPKM, beberapa peraturan tentang COVID-19 akan disesuaikan sesuai dengan perkembangan keadaan,” jelas dia beberapa waktu lalu.
“Sekarang masih dalam pembahasan,” lanjut Prof Wiku.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Kegiatan Penyampaian SPT di KPP Pratama Surakarta