HumasRI – Menindaklanjuti himbauan Presiden Joko Widodo kepada para pemudik untuk menunda balik demi hindari kemacetan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat himbauan tentang pembatasan penyelenggaraan kegiatan pasca perayaan hari raya Idulfitri.
“Diharapkan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT di lingkungan Kemenkumham apabila memiliki rencana kegiatan pasca Idulfitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Menurut Andap, surat yang dia tandatangani tersebut mendasari pada surat Menteri PAN-RB Ad Interim tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Sehubungan hal tersebut, terjadi beberapa penyesuaian jadwal kegiatan pasca Idulfitri di Kemenkumham.
“Rencana apel pengecekan kehadiran pegawai di lingkungan Kemenkumham yang semula dilaksanakan pada tanggal 26 April 2023 dibatalkan. Sementara itu, halal bihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” papar Andap dari kantornya di kawasan Kuningan Jakarta, Senin (24/04/2023)
Andap juga menambahkan bahwa ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan. Namun Andap menegaskan harus memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik