HumasRI – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4022/2023, tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
Edaran itu disampaikan, guna mengimbau pemerintah daerah, kantor kesehatan pelabuhan (KKP), fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, meski di Indonesia belum terdapat adanya kasus Nipah, namun pemerintah tetap mengimbau pemangku kepentingan selalu waspada terhadap kasus Nipah.
Menurutnya, peringatan ini tetap perlu disampaikan karena wabah tersebut, saat ini terdeteksi berada di negara yang dekat dengan Indonesia.
“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” kata Maxi melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Oleh sebab itu, ia meminta KKP, Dinas Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global. Pemantauan ini, kata dia bisa dilakukan melalui kanal resmi di situs Kemenkes dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.
Ia juga meminta pemangku kepentingan terkait untuk selalu meningkatkan pengawasan, terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, hingga binatang pembawa penyakit di pelabuhan.
Selai itu, pengawasan ketat juga perlu dilakukan di bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
“Juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran, serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit,” ujarnya.
Fasyankes, kata Maxi, juga diminta perlu memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman, melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian kepada Dirjen P2P Kemenkes melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui WhatsApp 0877-7759-1097.
Jika terdapat spesimen kasus suspek, kata dia, hendaknya dikirim ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof dr Srie Oemijati di Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes, harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat,” pungkas Maxi.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batas Usia Capres-Cawapres
Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.