Retail
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kabareskrim : Masyarakat yang Ditegur Polisi Virtual, Segera Hapus Postingan di Media Sosial

by admin
1 Maret 2021
in Humas.polri.go.id
4 0
0
Kabareskrim : Masyarakat yang Ditegur Polisi Virtual, Segera Hapus Postingan di Media Sosial

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan layanan polisi virtual sudah mulai dijalankan. Kabareskrim meminta maayarakat yang ditegur polisi virtual untuk kooperatif dengan menghapus postingan di media sosial karena terindikasi melanggar UU ITE.

Kabareskrim mengatakan virtual Police tidak akan sembarang dalam menegur pengguna media sosial yang melanggar UU ITE. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak perlu berdebat jika diminta menghapus konten di media sosial.

“Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual Police tersebut tentu terkait konten yang di upload. Kesadaran (menghapus konten) yang diharapkan. Bukan berdebat di dunia maya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Komjen Agus sikap kooperatif masyarakat bila ditegur sangat diharapkan. Sebab, bila ada pihak yang merasa dirugikan dalam postingan tersebut melapor ke polisi, mak proses hukum adalah konsekuensi.

“Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses,” ucapnya.

Meski begitu, Komjen Agus membuka selebar-lebarnya proses mediasi bila ada laporan polisi soal pihak yang merasa dirugikan akibat konten di media sosial. Komjen Agus mengingatkan bila ditegur untuk menurunkan konten media sosial, pengguna diharapkan kooperatif.

“Silahkan saja (mendebat) kan semua ada resikonya, sepanjang personal kan harus pihak yang dirugikan yang melapor, andai dilaporkan juga terbuka ruang mediasi,” pungkasnya.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?