Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 7, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

KEMENKOPUKM TARGETKAN CETAK 100 KOPERASI MODERN PADA 2021.

by admin humasri
7 April 2021
in kemenkopukm.go.id
11 1
0
KEMENKOPUKM TARGETKAN CETAK 100 KOPERASI MODERN PADA 2021.

YOU MAY ALSO LIKE

KemenKopUKM dan PIP Kerjasama Optimalkan Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

MenkopUKM Tinjau Vaksinasi Anggota KPBS Pangalengan

MENKOPUKM: KOPERASI HARUS MASUK KE SEKTOR PRODUKSI DAN MEMBANGUN KEPEDULIAN SOSIAL.

TETEN MASDUKI: PROGRAM PEN KUMKM DILANJUTKAN, SEGARA DIGULIRKAN JOKOWI

KEMENKOPUKM TARGETKAN CETAK 100 KOPERASI MODERN PADA 2021.

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pada 2021 ini mampu mencetak 100 koperasi modern dan mendorong sebanyak 2,5 juta usaha mikro bertransformasi menjadi sektor formal. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Ekonomi Kerakyatan Kementerian Koperasi dan UKM Riza Damanik dari Jakarta, Selasa (16/3/2021), menyebutkan bahwa pihaknya juga menargetkan mampu menaikkan kontribusi ekspor sebesar 15,26%, meningkatkan rasio kewirusahaan menjadi 3,55%, menaikkan rasio kredit perbankan di atas 20%, serta kemitraan strategis antara UMKM dan usaha besar. 

Sambutan itu disampaikan dalam acara Kaltim Fair 2021 bertajuk Kebijakan Pemerintah Meningkatkan Akses dan Dukungan Pembiayaan  kepada Koperasi dan UMKM secara daring. 

Untuk mendorong target penciptaan koperasi modern dan UMKM naik kelas, KemenkopUKM melakukan pemetaan risiko usaha. 

“Dan untuk mengurangi risiko usaha dari UMKM tadi agar lebih feasible untuk mendapatkan akses pembiayaan, kami menyiapkan 4 transformasi besar yaitu transformasi dari informal ke formal, transformasi ke digital dan pemanfaatan teknologi, transformasi ke dalam rantai nilai (value chain), dan modernisasi koperasi,” katanya. 

Ia menambahkan, dengan demikian UMKM dapat terdata dengan baik, berusaha dalam skala ekonomi dan efisien, serta proses pembinaan menjadi lebih fokus dan terarah.

Program pemulihan ekonomi nasional, khususnya pembiayaan bagi KUKM juga masih dilanjutkan tahun ini. Dari sisi pembiayaan, sasarannya ada 2, yakni kepada mereka yang unbankable (usaha mikro) diberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang rencananya segera akan digulirkan oleh Presiden. Kedua, kepada mereka yang sudah bankable atau sedang terikat kredit mendapatkan fasilitas Subsidi Bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui LPDB.

“Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” katanya. 

Riza menambahkan, Pemerintah Daerah juga sangat berperan penting dalam akselerasi pengembangan UMKM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Oleh sebab itu, kami senang sekali kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Koperasi dan UKM terus diperkuat,” katanya. 

Sejauh ini sebagian besar riset menyebutkan bahwa masalah pertama pengembangan UMKM adalah memperoleh kredit atau permodalan termasuk penelitan Ease of Doing Business World Bank, dan BPS 2003. Terlebih untuk negara seperti Indonesia dengan postur mayoritas pelaku usahanya adalah Usaha Mikro (98%).

“Ciri dari usaha mikro antara lain belum terdata dan memiliki perencanaan bisnis dengan baik, bergantung sepenuhnya dengan pendapatan harian, sangat dinamis baik dari sisi produk yang dijual maupun lokasi penjualan, dikelola belum dalam skala ekonomi, bahkan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan. Semuanya menambah sulit usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan,” katanya.

Tercatat rasio kredit perbankan untuk UMKM di Indonesia masih di bawah 20%. Jauh dari Singapura (39%), Thailand (50%), Malaysia (51%), Jepang (66%), apalagi Korea Selatan (81%). Pemerintah menargetkan rasio kredit perbankan bisa mencapai 22-30% hingga 2024.

“Itulah sebabnya, salah satu terobosan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 adalah penguatan skema pembiayaan,” katanya. 

Penguatan pembiayaan di antaranya saat kondisi darurat meliputi restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bantuan lainnya (pasal 53). Kemudian Pemerintah memberikan fasilitasi pembiayaan dari meningkakan akses pembiayaan, memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga, penjaminan kredit modal kerja, penyaluran dana bergulir, bantuan permodalan, dan bentuk pembiayaan lain (pasal 71). 

Selain itu, kemudahan kemitraan diberikan berupa fasilitasi pendanaan cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif (pasal 102). 

Jakarta, 16 Maret 2021

Humas Kementerian Koperasi dan UKM

Medsos Resmi: @KemenkopUKM


2021-03-16 18:30:46


Siaran Pers



Share12Tweet8SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?