JAKARTA – Sinkronisasi data pusat dan daerah menentukan perkembangan peta zonasi risiko. Utamanya pada data kasus positif, sembuh dan meninggal. Karena dengan ketersediaan data yang valid dan dapat diandalkan, maka perhitungan zonasi risiko dapat dilakukan setiap minggunya.
“Untuk itu, data sebagai alat navigasi kita sebagai penentuan kebijakan harus dijaga agar selalu valid dan dapat diandalkan. Sehingga apapun kebijakan yang diambil dapat akurat dan tepat sasaran,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (23/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Melihat perkembangan peta zonasi risiko tingkat kabupaten/kota per 21 Maret 2022, menunjukkan sebagian besar berada di zona oranye atau risiko sedang. Jumlahnya mencapai 313 kabupaten/kota. Sementara zona kuning atau risiko rendah, jumlahnya 183 kabupaten/kota.
“Kabar baiknya adalah, jumlah kabupaten/kota di zona merah semakin menurun dari minggu ke Minggu. Dan pada minggu ini tersisa 10 kabupaten/kota,” imbuh Wiku.
Namun sayangnya, jumlah kabupaten/kota di zona hijau terus menunjukkan penurunan juga menjadi 8 kabupaten/kota. Dengan rincian tidak ada kasus baru 7 kabupaten/kota dan tidak terdampak 1 kabupaten/kota.
Khusus pada kabupaten/kota yang berada di zona oranye disarankan melakukan segera penelaahan penanganan COVID-19. Dan aparat daerah diminta melakukan sinkronisasi penanganan kepada posko di masing-masing desa atau kelurahan. Sehingga penanganannya dapat sejalan dengan penanganan hingga ke tingkat terkecil.
Disamping itu, terdapat 50 kabupaten/kota yang mendapat perhatian pada minggu ini karena berada di zona oranye dan diinstruksikan melakukan kebijakan PPKM Mikro. Karena mengalami perubahan kondisi dari zona kuning menjadi zona oranye.
Daerah-daerah tersebut tersebar di provinsi Aceh (2), Sumatera Utara (3), Sumatera Selatan (1), Jambi (2), Lampung (1), Kep Bangka Belitung (2), Jawa Barat (2), Banten (4), DIY (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Barat (1), Kalimantan Selatan (1), Kalimantan Utara (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Selatan (3), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Tenggara (4), Sulawesi Utara (5), Nusa Tenggara Barat (1), Nusa Tenggara Timur (4), Papua (5) dan Papua Barat (3).
“Oleh karena itu saya berharap, walaupun perkembangan COVID-19 secara nasional membaik, namun hal terpenting yang perlu ditekankan adalah penyebaran yang harus diwaspadai dari lingkungan terdekat. Sehingga upaya pencegahan dari tingkat individu dan komunitas secara kolektif sangat signifikan mengendalikan COVID-19 di tingkat daerah,” jelasnya.
Peran kolaborasi antar unsur pemerintah dan masyarakat ini sangat diperlukan termasuk memaksimalkan peran posko. Khusus bagi daerah yang diinstruksikan melaksanakan PPKM dan PPKM Mikro, agar mengintensifkan fungsi poskonya. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang tidak melaksanakannya, dapat melakukan upaya pengendalian COVID-19 yang menyesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan daerah.
Jakarta, 23 Maret 2021
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
[ISTA/QQ/YOY]