Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto: Arief/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyarankan agar peraturan tentang penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dikembalikan lagi seperti aturan awalnya, yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran BPUM. Alasannya adalah agar terjadi ekosistem yang baik yang saling kontrol dalam implementasi program sehingga tujuan utama dari program yang diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan.
“Pada dasarnya saya sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan. Namun yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasi nya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pada masa berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima,” ucap Nevi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Nevi sangat menekankan pada evaluasi program BPUM untuk 1 juta pelaku usaha kecil dan mikro senilai Rp2,4 triliun yang telah diluncurkan pertama kali pada 24 Agustus 2020 lalu. Dari evaluasi ini, munculnya kendala di lapangan masih banyak terjadi, sehingga kedepannya, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat.
Pada tahun 2021 ini, lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020.
“Saya mendukung bahwa calon penerima BPUM tahun 2021 diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi, usaha mikro keci dan menengah kabupaten/kota ,Sedangkan penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, tantangan dalam penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM adalah perkara data, sehingga perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa yang akan datang. Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga terintegrasinya data yang dibutuhkan bisa membuat eksekusi berbagai program pemerintah terkait UMKM agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.
“Kami dari Fraksi PKS mengusulkan penyaluran BPUM ini dikelola Kemenkop saja dengan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM lebih dari satu lembaga. Dengan banyak lembaga akan memperluas aspek transparansi, sehingga meminimalisir penyelewengan. Kami berharap BPUM ini terus ada dan semakin membantu masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah meningkat taraf hidup dan kehidupannya,” tutup Nevi. (dep/sf)