Presiden Joko Widodo meminta pegawainya memperhatikan sistem pengelolaan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) Covid-19. Presiden juga meminta lebih banyak dana yang tersedia untuk pembangunan fasilitas pengolahan limbah medis, dan jumlah fasilitas tersebut meningkat selama pandemi Covid-19.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan hal itu dalam keterangan pers virtual usai menghadiri rapat terbatas pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 yang diselenggarakan oleh Presiden Joko Widodo melalui video conference pada Rabu, 28 Juli 2021.
“Diperkirakan dana yang akan diproses sebesar 1,3 triliun rupiah, dan presiden telah meminta agar dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas insinerator, dll,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut data yang masuk, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, per 27 Juli 2021, total sampah medis Covid-19 mencapai 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, rumah isolasi dan tempat isolasi mandiri, pengujian, dan vaksinasi. Limbah medis meliputi infus bekas, masker, botol vaksin, spuit, masker, perban, barang berbahaya, alat pelindung diri, pakaian medis, sarung tangan, peralatan antigen PCR, dan pembersih swab alkohol.
Menurut Menteri LHK, data jumlah sampah tersebut tidak mencerminkan jumlah sampah medis B3 yang sebenarnya. Asosiasi Rumah Sakit memperkirakan sampah medis mencapai 383 ton per hari. Kapasitas pengolahan fasilitas pengolahan limbah B3 medis adalah 493 ton per hari. Meski cukup di atas kertas, sebaran tempat pembuangan sampah terkonsentrasi di Pulau Jawa.
“Oleh karena itu, instruksi Presiden, semua perangkat pengelolaan limbah medis untuk pemusnahan limbah medis infeksius harus dilengkapi,” jelas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selama pandemi Covid-19, jumlah limbah medis B3 meningkat secara signifikan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencontohkan antara 9 Maret 2020 hingga 27 Juli 2021, beberapa provinsi mengalami pertumbuhan.
Di Jawa Barat, selama periode tersebut, limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret 2020 menjadi 836.975 ton pada 27 Juli 2021. Di Jawa Tengah meningkat dari 122,82 ton menjadi 502.401 ton.
Di Jawa Timur meningkat dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten meningkat dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta meningkat dari 7.496,56 ton menjadi 10.939.053 ton.
“Saya berharap pemerintah daerah tidak acuh terhadap limbah medis ini. Perhatikan pengembangan lapangan dan fasilitas ini,” kata Menteri LHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah setempat yang menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jika hal itu terjadi, lanjut Menteri LHK, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi.
“Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan mematuhi hal ini,” katanya.