Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum

by admin humasri
27 Januari 2022
in Humas.polri.go.id
2 1
0
Polri Tegaskan Kendaraan Berpelat RF Tidak Kebal Hukum

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pengguna kendaraan berpelat RF tidak kebal hukum. Pasalnya, pelat tersebut setara dengan pelat hitam pada umumnya.

“Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya, sebanyak 124 mobil dengan nomor kendaraan RF menjadi sorotan karena melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari menerobos ruas jalan ganjil-genap hingga menggunakan alat peringatan atau rotator.

Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134, pengendara yang menggunakan rotator bisa dikenakan hukuman kurungan. Selain itu, pelanggar juga dikenakan denda Rp 250 ribu.

“Pengaplikasian lampu strobo atau rotator sudah diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Hanya kendaraan yang dikawal petugas Polri bisa menggunakan lampu rotator,” tutur Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan memaparkan tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalanan. Ketentuan itu diatur pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun tujuh kendaraan tersebut adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?